JAKARTA,LENTERAJABAR.COM - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Detasemen Khusus (Densus) Tipikor Mabes Polri layak mengemban tugas pencegahan korupsi dana desa. Apabila jadi dibentuk, Densus Tipikor diyakini mampu mengemban tugas ini karena jelajah kerja dan operasi Polri sangat luas dan mampu menjangkau hingga pelosok desa.
”Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan seluruh jajarannya perlu mengambil inisiatif tentang strategi atau pendekatan dalam rangka mengamankan penyaluran dan pemanfaatan dana desa,” kata Bambang dalam keterangannya, kemarin (7/8).
Sebagaimana diketahui, penyaluran dan pemanfaatan dana desa saat ini minim pengawasan. Pemerintah hanya mengerahkan satu instrumen untuk mengamankan dana desa, yakni Satuan Tugas Dana Desa yang dikerahkan oleh Kementerian Desa.
”Penguatan kebijakan dana desa tidak cukup dengan evaluasi menyeluruh pada aspek aspek tata kelola, mekanisme penyaluran hingga kejelasan pemanfaatannya. Ini harus diperkuat dengan pengawasan,” kata Bambang.
Hingga kini, kata Bambang, dana desa yang disalurkan sudah mendekati Rp 127 triliun. Sangat janggal jika dana ratusan triliun rupiah itu tidak didukung dengan pengawasan. ”Niat bersama untuk membangkitkan dan memaksimalkan potensi ekonomi desa akan berantakan jika kebijakan dana desa diterapkan dengan asal-asalan pula,” jelas legislator Partai Golkar itu.
Dengan lebih dari 74 ribu desa yang berpotensi mendapatkan dana desa, tentu diperlukan institusi pengawasan dengan jaringan yang luas hingga ke desa-desa. Bambang meyakini daya jelajah seluas itu hanya ada di Polri. ”Maka, konteks pengawasan dana desa itu relevan untuk dikaitkan dengan rencana Polri membentuk Densus Tipikor,” jelasnya.
Apalagi, rencananya, Densus Tipikor akan dihadirkan pada semua kepolisian daerah (Polda). Maka, tidak ada salahnya jika pemerintah memberi kepercayaan kepada Densus Tipikor Mabes Polri untuk melakukan upaya pencegahan korupsi dana desa.(Red/Rls)
”Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan seluruh jajarannya perlu mengambil inisiatif tentang strategi atau pendekatan dalam rangka mengamankan penyaluran dan pemanfaatan dana desa,” kata Bambang dalam keterangannya, kemarin (7/8).
Sebagaimana diketahui, penyaluran dan pemanfaatan dana desa saat ini minim pengawasan. Pemerintah hanya mengerahkan satu instrumen untuk mengamankan dana desa, yakni Satuan Tugas Dana Desa yang dikerahkan oleh Kementerian Desa.
”Penguatan kebijakan dana desa tidak cukup dengan evaluasi menyeluruh pada aspek aspek tata kelola, mekanisme penyaluran hingga kejelasan pemanfaatannya. Ini harus diperkuat dengan pengawasan,” kata Bambang.
Hingga kini, kata Bambang, dana desa yang disalurkan sudah mendekati Rp 127 triliun. Sangat janggal jika dana ratusan triliun rupiah itu tidak didukung dengan pengawasan. ”Niat bersama untuk membangkitkan dan memaksimalkan potensi ekonomi desa akan berantakan jika kebijakan dana desa diterapkan dengan asal-asalan pula,” jelas legislator Partai Golkar itu.
Dengan lebih dari 74 ribu desa yang berpotensi mendapatkan dana desa, tentu diperlukan institusi pengawasan dengan jaringan yang luas hingga ke desa-desa. Bambang meyakini daya jelajah seluas itu hanya ada di Polri. ”Maka, konteks pengawasan dana desa itu relevan untuk dikaitkan dengan rencana Polri membentuk Densus Tipikor,” jelasnya.
Apalagi, rencananya, Densus Tipikor akan dihadirkan pada semua kepolisian daerah (Polda). Maka, tidak ada salahnya jika pemerintah memberi kepercayaan kepada Densus Tipikor Mabes Polri untuk melakukan upaya pencegahan korupsi dana desa.(Red/Rls)