Notification

×

Iklan

Iklan

DPR Desak Dibuatnya Pengaturan Batas Minimal Biaya Umrah

Senin, 28 Agustus 2017 | 14:49 WIB Last Updated 2017-08-29T07:50:06Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM-Wakil ketua komisi VIII DPR RI, menegaskan perlunya pengaturan batas minimal biaya umroh, dalam sebuah Undang-undang khusus penyelenggaraan umrah, agar kasus travel umrah bermasalah seperti First Travel tidak terjadi lagi.

"Jika dihitung, biaya perjalanan umroh minimal Rp 21juta, dengan berbagai fasilitas dasar. Sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah,"katanya, Senin (28/8).

Selain itu, menurut Iskan, keberadaan batas bawah biaya umrah itu perlu diatur, agar dapat melindungi kepentingan jamaah umroh dalam mendapatkan fasilitas minimal di tanah suci.

"Jamaah bisa teredukasi bahwa untuk pergi umroh memerlukan biaya minimal sekian, dengan fasilitas sesuai yang dibayarkan. Sehingga mendapat jaminan tidak terlantar di tanah suci," katanya.

Seharusnya sejak dulu menurutnya batas minimal biaya umrah perlu diatur, dengan ikut memaparkan berbagai fasilitas yang akan didapatkan calon jamaah, sehingga mereka tidak merasa membeli kucing dalam karung.

Iskan menambahkan, untuk menghindari penipuan, calon jamaah umroh juga perlu membuka di website Kemenag mengenai mana saja travel umroh yang sudah resmi berizin. Karena banyak travel belum memiliki izin umroh dari Kemenag, dan hanya berbekal izin kementerian pariwisata, namun berani memberangkatkan umroh.

"Biasanya mereka mendapatkan visa umroh dengan bekerjasama dengan travel yang sudah mendapatkan izin Kemenag. Ini berbahaya, karena tanpa memiliki izin resmi umrah, mereka tidak akan mendapatkan pengawasan dari Kemenag,"katanya.

Politisi PKS ini menilai bahwa dengan jumlah orang yang ingin pergi umrah sangat besar ditambah pemerintah yang kurang memberikan edukasi dan pengawasan, maka pada akhirnya banyak menimbulkan fenomena travel umrah bermasalah. Untuk itu menurutnya sudah mendesak dibuat Undang-undang khusus umroh agar Kemenag mudah mengawasi.

"Peminat perjalanan umroh ini sangat besar sekali, sekitar 800.000 orang per tahun. Oleh karena itu perlu diatur undang-undang khusus untuk melindungi jamaah. Apalagi selama ini peran Kemenag pada penyelenggaraan umrah belum sekuat seperti pada penyelenggaraan haji,"pungkasnya.(Red/Rls)


×
Berita Terbaru Update