Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Dan Pemprov Jabar Sepakati KUA PPAS 2018 Prioritaskan 11 Garapan

Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:46 WIB Last Updated 2017-08-31T08:46:45Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM- Badan Anggaran Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Jawa Barat melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama gubernur Jabar Ahmad Heryawan tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2018 di Ruang Bamus Gedung DPRD Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 27kota Bandung, Rabu(30/8/2017).

Tahun 2018 memiliki arti penting dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat. Hal ini karena tahun depan merupakan penyelesaian kebijakan-kebijakan dan pencapaian target-target pembangunan sebagai gambaran keberhasilan pembangunan selama lima tahun pada periode 2013 – 2018.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan 11 (sebelas) program prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk 2018. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja dan .

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Aher bersama Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan para Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, yaitu Haris Yuliana, Irfan Suryanagara, dan Ade Barkah Surachman sekaligus sebagai Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat. Selain itu, pada kesempatan ini dilakukan pula penyerahan rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2017.

“Berdasarkan hasil analisis situasi lingkungan strategis eksternal dan internal serta dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan dan pembobotan terhadap isu strategis pembangunan Jawa Barat Tahun 2018, maka ditetapkan Sebelas Prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018,” papar  Aher dalam sambutan pengantarnya.

Kesebelas program prioritas tersebut, diantaranya:

1)Akses dan kualitas pendidikan serta keagamaan;

2)Akses dan kualitas pelayanan kesehatan;

3)Penyediaan infrastruktur layanan dasar permukiman dan infrastruktur strategis di perkotaan dan perdesaan;

4)Peningkatan iklim investasi, daya saing usaha, dan pariwisata;

5)Peningkatan ketahanan pangan, energi, dan sumber daya air;

6)Peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) dan Daya Saing Industri;

7)Politik Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan;

8)Pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana;

9)Penanggulangan kemiskinan;

10)Peningkatan penataan ruang daerah; dan

11)Peningkatan Kualitas kependudukan.

Aher mengatakan bahwa program-program tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, kualitas SDM, serta kesejahteraan masyarakat. “Disebut prioritas karena ini sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sangat berkaitan dengan kualitas hidup dan kesejahteraan,” kata Aher usai rapat kerja.

“Oleh karena itu, kita sebut hal-hal tadi sebagai program-program prioritas yang diharuskan oleh undang-undang. Baik itu berupa urusan wajib yang ada di kabupaten/kota dan provinsi maupun urusan pilihan. Saya kira ini semua masuk kategori prioritas,” tuturnya.

Aher menambahkan prioritas pembangunan daerah tersebut anggarannya berdasarkan kebijakan belanja daerah Tahun 2018. Upaya kebijakan belanja daerah tersebut dilakukan secara akuntabel, proporsional, efisien, dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah untuk Tahun 2018 sebagai berikut:

1)Pelaksanaan RPJMD Tahun 2013-2018, 11 (sebelas) Prioritas Pembangunan Jawa Barat Tahun 2018, Pemenuhan Sustainable Development Goals (SDGs); penanggulangan kemiskinan; serta penuntasan janji Gubernur;

2)Dukungan kepada RPJMN Tahun 2015–2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018;

3)Penggunaan dana fungsi pendidikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;

4)Penggunaan dana fungsi kesehatan 10% dalam rangka peningkatan fungsi kesehatan;

5)Penggunaan dana fungsi infrastruktur 10% dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;

6)Bantuan keuangan kabupaten/kota, bantuan desa, hibah, bansos, dan subsidi;

7)Penggunaan Dana DAK, DBHCHT, BOS Pusat, Pajak Rokok;

8)Pendukungan untuk optimalisasi penggunaan aset milik daerah;

9)Pendukungan penyelenggaraan Asian Games Tahun 2018; dan

10)Pembangunan dan pengembangan pusat pelayanan publik dan sosial.

Melalui penetapan KUA PPAS ini, Aher pun berharap pembahasan anggaran 2018 bisa selesai pada Oktober 2017, sehingga pembahasan sudah mulai bisa dilakukan pada awal September 2017. Apabila pembahasan ini bisa selesai lebih awal, menurut Aher kabupaten/kota bisa punya waktu panjang dalam menentukan anggarannya. Dengan begitu pada Januari 2018 semua program pembangunan sudah mulai bisa dilakukan.

“Kita sudah menyiapkan anggaran 2018 semenjak sekarang. Mudah-mudahan awal September sudah mulai kita bahas dan kemudian bisa selesai di akhir Oktober. Yang biasanya kita selesaikan anggaran di November, tapi sekarang lebih dahulu di Oktober kita selesaikan sebagaimana di (Pemerintah) Pusat kan selesai awal Oktober,” papar Aher.

“Mungkin kita selesai akhir Oktober, sehingga kabupaten/kota memiliki keleluasaan membahas anggarannya di November dan Desember, sehingga Bulan Januari 2018 seluruhnya sudah running, sudah berjalan dengan baik dan tanpa keterlambatan dari kabupaten/kota manapun,” pungkasnya.(Hms/Red)
×
Berita Terbaru Update