BANDUNG,LENTERAJABAR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menilai Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kurang koordinasi terkait tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan kawasan strategis provinsi.
KBU yang sejatinya berfungsi sebagai resapan air Bandung Raya terus digempur bangunan. Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady menyarankan agar Pemprov dan Pemkab Bandung Barat untuk segera duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, di antara kedua belah pihak seperti tak ada kesepahaman terkait implementasi Perturan Daerah (Perda) Nomor 2/2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU.
"Jadi coba pahami dulu kepentingannya apa, kesepahamannya seperti bagaimana, jadi kurang koordinasi sehingga itu terkesan provinsi seperti punya kepentingan dan kabupaten punya kepentingan sendiri, akhirnya acak-acakan pasti," kata Daddy kepada wartawan di Bandung.
Sejak tahun 2012 sampai 2015, setidaknya ada 324 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan di KBU. Juga, enam kecamatan di Bandung Barat masuk ke dalam wilayah KBU, bahkan seluruh wilayah Kecamatan Lembang.
Menurut politisi senior Partai Gerindra ini,sekarang pimpinan daerah saja ada punya komitmen bersama atas aturan yang dibikin. Kita kan punya Perda,tegasnya seraya menambahkan, seharusnya Perda 2/2016 dapat dipahami oleh Pemda KBB. Menurutnya, apabila mereka tidak paham dan tidak setuju dengan Perda saat ini, maka harus angkat bicara aspek mananya tidak setuju.
Berdasarkan Perda 2/2016, pembangunan kawasan di sebelah utara Bandung yang berada pada ketinggian di atas 750 meter di atas permukaan laut (mdpl) harus dikendalikan dan dalam memperoleh dokumen IMB harus atas rekomendasi gubernur Jabar.
"Harus terbuka semuanya, jangan sampai seperti di dorong Perda, tapi tidak diikuti pelaksanaan di lapangannya. Urusan lingkungan hidup adalah urusan kesadaran bersama intinya, bukan urusan sanksinya saja,"pungkas wakil rakyat yang kritis ini terhadap kebijakan pembangunan yang tidak sesuai aturan..(Red)
KBU yang sejatinya berfungsi sebagai resapan air Bandung Raya terus digempur bangunan. Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady menyarankan agar Pemprov dan Pemkab Bandung Barat untuk segera duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, di antara kedua belah pihak seperti tak ada kesepahaman terkait implementasi Perturan Daerah (Perda) Nomor 2/2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU.
"Jadi coba pahami dulu kepentingannya apa, kesepahamannya seperti bagaimana, jadi kurang koordinasi sehingga itu terkesan provinsi seperti punya kepentingan dan kabupaten punya kepentingan sendiri, akhirnya acak-acakan pasti," kata Daddy kepada wartawan di Bandung.
Sejak tahun 2012 sampai 2015, setidaknya ada 324 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan di KBU. Juga, enam kecamatan di Bandung Barat masuk ke dalam wilayah KBU, bahkan seluruh wilayah Kecamatan Lembang.
Menurut politisi senior Partai Gerindra ini,sekarang pimpinan daerah saja ada punya komitmen bersama atas aturan yang dibikin. Kita kan punya Perda,tegasnya seraya menambahkan, seharusnya Perda 2/2016 dapat dipahami oleh Pemda KBB. Menurutnya, apabila mereka tidak paham dan tidak setuju dengan Perda saat ini, maka harus angkat bicara aspek mananya tidak setuju.
Berdasarkan Perda 2/2016, pembangunan kawasan di sebelah utara Bandung yang berada pada ketinggian di atas 750 meter di atas permukaan laut (mdpl) harus dikendalikan dan dalam memperoleh dokumen IMB harus atas rekomendasi gubernur Jabar.
"Harus terbuka semuanya, jangan sampai seperti di dorong Perda, tapi tidak diikuti pelaksanaan di lapangannya. Urusan lingkungan hidup adalah urusan kesadaran bersama intinya, bukan urusan sanksinya saja,"pungkas wakil rakyat yang kritis ini terhadap kebijakan pembangunan yang tidak sesuai aturan..(Red)