BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyatakan
pembangunan permukiman Meikarta Lippo Cikarang harus dihentikan untuk
sementara waktu terkait belum selesainya sejumlah perizinan pembangunan
permukiman tersebut dari pemda.
"Harus dihentikan sampai mereka selesai membereskan perizinan mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin amdal, izin pemanfaatan lahan dan lain-lain," kata
Pihak Komisi IV DPRD Jabar, telah menggelar peninjauan langsung atas pembangunan Meikarta. Dari hasil kunjungan tersebut terungkap adanya berbagai prosedur yang harus diselesaikan oleh pihak pengembang.Hal ini, diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Is Budi Widuri kepada wartawan di gedung dewan jalan Dionegoro no 27 Kota Bandung, Jum’at (4/8).
Lebih lanjut dikatakan politis dari PKS ini,dari sisi lokasi yang dijadikan kawasan pembangunan Meikarta, merupakan rangkaian kawasan yang dibangun group Lippo. Dari desain hunian yang dibangun yaitu hunian vertikal, prosedur yang harus dipenuhi adalah soal adanya ijin khusus untuk membangun kawasan permukiman tersebut.
Ditambahkanny untuk ijin-ijin tersebut, sebaiknya ijin yang belum dilengkapi diminta diselesaikan lebih dahulu, sebelum permukiman itu dibangun,tegas legislator daerah pemilihan Kabupaten Bogor ini yang juga seorang dokter gigi.
Menurutnya pengembang, juga diminta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat karena ijin yang bisa diselesaikan hanya 84 Ha, sementara informasi yang disebar kepada masyarakat ijin sudah diselesaikan untuk areal lahan seluas 143 Ha.
Jika hal-hal ini diselesaikan,diharapkan dapat menjaga keharmonisan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat,pungkas Is Budi Widur.(Red)
"Harus dihentikan sampai mereka selesai membereskan perizinan mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin amdal, izin pemanfaatan lahan dan lain-lain," kata
Pihak Komisi IV DPRD Jabar, telah menggelar peninjauan langsung atas pembangunan Meikarta. Dari hasil kunjungan tersebut terungkap adanya berbagai prosedur yang harus diselesaikan oleh pihak pengembang.Hal ini, diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Is Budi Widuri kepada wartawan di gedung dewan jalan Dionegoro no 27 Kota Bandung, Jum’at (4/8).
Lebih lanjut dikatakan politis dari PKS ini,dari sisi lokasi yang dijadikan kawasan pembangunan Meikarta, merupakan rangkaian kawasan yang dibangun group Lippo. Dari desain hunian yang dibangun yaitu hunian vertikal, prosedur yang harus dipenuhi adalah soal adanya ijin khusus untuk membangun kawasan permukiman tersebut.
Ditambahkanny untuk ijin-ijin tersebut, sebaiknya ijin yang belum dilengkapi diminta diselesaikan lebih dahulu, sebelum permukiman itu dibangun,tegas legislator daerah pemilihan Kabupaten Bogor ini yang juga seorang dokter gigi.
Menurutnya pengembang, juga diminta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat karena ijin yang bisa diselesaikan hanya 84 Ha, sementara informasi yang disebar kepada masyarakat ijin sudah diselesaikan untuk areal lahan seluas 143 Ha.
Jika hal-hal ini diselesaikan,diharapkan dapat menjaga keharmonisan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat,pungkas Is Budi Widur.(Red)