Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum BPSMKJB Pertanyakan Surat Kuasa Yang Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 16 Agustus 2017 | 13:22 WIB Last Updated 2017-08-16T06:22:58Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Persoalan kepemilikan aset tanah dan bangunan sebagai pengelola Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago yaitu Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus untuk tidak dapat diterima (N.O) atas gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Menurut Advokat  Benny Wullur,SH.MH.Kes," Yayasan BPSMKJB yang mengelola SMAK Dago ini menilai gugatan PLK tidak memiliki landasan karena surat kuasa yang digunakan diduga cacat hukum tidak sah,katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa, (15/8/2017). 

Kuasa hukum BPSMKJB ini  menyatakan, pemberi kuasa yang tercantum dalam surat kuasa bukanlah orang yang berwenang dan tidak tercantum di dalam akta kepengurusan PLK,jelasnya seraya menambahkan "Surat kuasa ‘kan menjadi dasar gugatan,terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya,tetapi  kami menilai tidak sah karena pemberi kuasa haruslah orang yang berwenang. Kenyataan si pemberi kuasa adalah orang yang tidak tercantum di dalam akta kepengurusan PLK. Otomatis surat kuasa ini cacat,tegas  Benny.

Bahkan  pihaknya sudah meminta majelis hakim untuk memperlihatkan surat kuasa tersebut. Akan tetapi, sudah tiga kali memohon kepada majelis hakim, permintaannya itu tidak pernah dikabulkan alias ditolak. “Secara perdata, kalau terbukti kuasanya cacat, perkara selesai atau tidak dapat diterima,” tegasnya.

Benny membeberkan pula surat kuasa dan akta kepengurusan PLK, sudah berkali-kali terjadi kasus pidananya. Yang terakhir, kasusnya masih berjalan dan saat ini berkasnya sudah tahap P21 dan ada di tangan pihak kejaksaan. “Akta masih digunakan, padahal diduga terjadi tindak pidana. Gugatan perdata terhadap klien kami ini seharusnya tidak dapat diterima,” paparnya.

Pihaknya meminta agar majelis hakim PN Bandung menolak gugatan PLK. Sebab kalau tidak, bisa menjadi preseden buruk bagi pengadilan itu sendiri. Benny menyatakan akan langsung mengajukan banding, jika putusan Majelis Hakim pada sidang putusan pekan depan tidak sesuai harapan pihaknya. “Kita akan langsung banding!” terang  Benny.

Ditambahkan pria berkacamata ini,pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/7) lalu, menghadirkan tiga orang saksi ahli, salah satunya ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Dalam kesaksiannya di persidangan, Refly Harun menyinggung soal nasionalisasi aset serta tidak bisanya organisasi mewariskan asetnya itu kepada organisasi baru.

“Ketika sebuah aset sudah dinasionalisasi, aset sudah berpindah dan menjadi milik negara. Sebuah organisasi bisa dikatakan sebagai warisan dari organisasi sebelumnya hanya dari sifatnya, visi, misi, tapi tidak untuk aset,” jelas Refly.

Refly juga menyatakan, sebuah organisasi tidak bisa mengklaim sepihak sebagai penerus organisasi sebelumnya. “Organisasi itu tidak beranak. Kalau misalkan ada organisasi baru yang katakan penerus, dari sisi hukum itu sebuah entitas yang berbeda,”jelasnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update