BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Ketua Panitia Pengadaan Buku Aksara Sunda Saeful Rohman, di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dijatuhkan vonis, empat tahun enam bulan penjara. Denda Rp 200 juta, subsidier tiga bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Buku Aksara Sunda tahun 2010. Terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 4 tahun enam bulan penjara," kata Hakim Ketua, Judianto di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (2/8/2017).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut lima tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa langsung menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyampaikan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Kasus korupsi aksara sunda itu terjadi pada tahun 2010, saat Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan pengadaan buku Aksara Sunda dalam DIPA sebagaimana telah diubah dalam DIPA senilai Rp 4,7 miliar. Dalam kasus tersebut, turut terseret nama Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman.
Dalam pelaksanaan pengadaan buku tersebut selain tidak tepat waktu, diduga telah terjadi kerjasama dengan percetakan menurunkan gramasi kertas dan kualitas cetak tidak sesuai spek dalam kontrak.
"Dan diduga buku-buku Aksara Sunda ini tidak didistribusikan secara benar ke SMK-SMK di Jabar alias fiktif, sehingga terjadi kerugian negara.
Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan Rp 3,9 miliar. Berdasarkan perhitungan BPK, dari nilai proyek Rp 4,7 miliar, kerugian negara Rp 3,9 miliar," kata jaksa dalam dakwaan sebelumnya.
Dalam perkara ini pun, panitia tender disebut telah melakukan rekayasa penunjukan pemenang yaitu PT Gelora Megah Sejahtera dengan cara memalsukan dokumen pengadaan yang dibuat. Sehingga seolah-olah proses pelelangan terjadi dan para pihak dalam dokumen lelang menjalankan tahapan tender.(Red)
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Buku Aksara Sunda tahun 2010. Terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 4 tahun enam bulan penjara," kata Hakim Ketua, Judianto di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (2/8/2017).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut lima tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa langsung menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyampaikan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Kasus korupsi aksara sunda itu terjadi pada tahun 2010, saat Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan pengadaan buku Aksara Sunda dalam DIPA sebagaimana telah diubah dalam DIPA senilai Rp 4,7 miliar. Dalam kasus tersebut, turut terseret nama Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman.
Dalam pelaksanaan pengadaan buku tersebut selain tidak tepat waktu, diduga telah terjadi kerjasama dengan percetakan menurunkan gramasi kertas dan kualitas cetak tidak sesuai spek dalam kontrak.
"Dan diduga buku-buku Aksara Sunda ini tidak didistribusikan secara benar ke SMK-SMK di Jabar alias fiktif, sehingga terjadi kerugian negara.
Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan Rp 3,9 miliar. Berdasarkan perhitungan BPK, dari nilai proyek Rp 4,7 miliar, kerugian negara Rp 3,9 miliar," kata jaksa dalam dakwaan sebelumnya.
Dalam perkara ini pun, panitia tender disebut telah melakukan rekayasa penunjukan pemenang yaitu PT Gelora Megah Sejahtera dengan cara memalsukan dokumen pengadaan yang dibuat. Sehingga seolah-olah proses pelelangan terjadi dan para pihak dalam dokumen lelang menjalankan tahapan tender.(Red)