JAKARTA,LENTERAJABAR.COM-Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat dengar pendapat dengan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyarankan kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB)
harus berdasarkan asas kesejahteraan dan kepentingan umum.
“Kebijakan pemerataan pembangunan
melalui kebijakan Usulan DOB harus berdasarkan grand desain pembangunan yang
harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum di implementasikan,” kata Mardani di
Komplek Parlemen, Senin 28 Agustus 2017.
Sebelumnya, ia mengapresiasi
Pemerintah terkait kebijakan transfer dana desa sebagai amanat undang undang
dalam rangka pemerataan pembangungan sampai desa, “Pemerintah sudah luar bisa,”
ujarnya.
Legislator Fraksi PKS ini juga
memberikan beberapa catatan terkait usulan kebijakan DOB. Pertama, pada dasarnya
dirinya mendukung adanya DOB kedepannya, dan moratorium DOB harus tuntas sampai
tahun 2025.
Kedua, sebelumnya perlu ada evaluasi
menyeluruh terhadap implementasi terhadap 72 DOB sebelumnya “Keberhasilan dan
kegagalan harus dievaluasi, sehingga bisa terus melakukan inovasi dan sebagi
pertanggung jawaban terhadap publik,” ujarnya.
Ketiga, Simulasi angka 22 Triliun
terkati usulan 246 pembentukan DOB, nampaknya harus kembali dibahas bersama dan
didetilkan lagi.
Keempat, apabila masalah besarnya
adalah terkati kondisi postur anggaran indonesia yang saat ini tidak
memungkinkan pendanaannya. Ia mengusulkan gerakan gotong royong yang juga
melibatkan rakyat, Karena kondisi keunggan indonesia sedang krisis.
Seperti diketahui, Rapat Dengar
Pendapat Komisi II DPR dengan Kemendagri dihadiri juga Komite I DPD RI. Dalam
rapat kali ini membahas agenda Usulan Pembentukan DOB yang sampai dengan bulan
Juli 2017 berjumlah 246. Dengan rincian 87 usulan pembentukan DOB yang telah
diamantkan dalam AMPRES ditambah 1 RUU DOB yang tertunda. Kemudian 158 usulan
DOB yang tercatat di Kemendagri.(Red/Rls)