Notification

×

Iklan

Iklan

Penambangan Ilegal di Garut dan Sumedang Di Temukan Polda Jabar

Senin, 07 Agustus 2017 | 14:10 WIB Last Updated 2017-08-07T07:10:03Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal di Kabupaten Garut. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan Senin (7/8/2017) di Mapolda Jabar.

"Ini merupakan upaya keseriusan Polda Jabar terhadap dampak kerusakan lingkungan," ujar Yusri. Sebanyak empat penambangan ilegal yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar pada 28 Juli 2017.

AKBP Dony Eka Putra, sebagai Kasubdit Tipidter menyampaikan keempat tambang ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan.

Kasus penambangan ilegal tersebut diancam pasal 158 UU No 4 tahun 2009 dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Lokasi penambangan Ilegal tanpa izin usaha penambangan ialah Sungai Cihonje, Dusun Kementeng, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang.

Dua lokasi penambangan lainnya disebutkannya berada di kawasan Kabupaten Garut.

"Ada tiga perusahaan yang sedang dilakukan penyidikan, belum ada tersangka yang kami tetapkan atas kasus ini," kata Dony.

Melalui pengungkapan kasus penambangan ilegal tersebut, Polda Jabar mengamankan barang bukti berupa Satu unit Excavator, 2 jirigen bahan bakar dan faktur transaksi.

"Yang menjadi korbannya ialah Negara, dan untuk nominal kerugiannya masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli," kata Dony.Polda Jabar akan terus melakukan pengembangan penyidikan kasus penambangan ilegal.(Red)
×
Berita Terbaru Update