BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija yang juga mantan Walikota Cimahi tujuh tahun bui. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung jalan Riau kota Bandung, Rabu(30/8/2017).
Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahun 2016. Selain dipenjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Hakim Ketua Sri Mumpuni mengatakan,"Mengadili, menyatakan, terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama dan berlanjut, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Serta denda masing masing Rp 200 juta," katanya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Atty yakni lima tahun dan Itoc delapan tahun penjara. Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Putusan hakim sudah berdasarkan pertimbangan. Hal memberatkan, kata hakim, kedua terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut dikatakannya adapun hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, sudah berusia lanjut, dan khusus untuk terdakwa satu (Atty) sering sakit-sakitan, membangun Kota Cimahi" ucapnya.
Menurut hakim,kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 12 hurup a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.(Red)
Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahun 2016. Selain dipenjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Hakim Ketua Sri Mumpuni mengatakan,"Mengadili, menyatakan, terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama dan berlanjut, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Serta denda masing masing Rp 200 juta," katanya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Atty yakni lima tahun dan Itoc delapan tahun penjara. Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Putusan hakim sudah berdasarkan pertimbangan. Hal memberatkan, kata hakim, kedua terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut dikatakannya adapun hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, sudah berusia lanjut, dan khusus untuk terdakwa satu (Atty) sering sakit-sakitan, membangun Kota Cimahi" ucapnya.
Menurut hakim,kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 12 hurup a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.(Red)