BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan,”Aset tanah milik Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung tidak boleh menjadi lahan tidur. Pemanfaatan lahan dengan skema kerja sama bersama pihak ketiga bisa menambah pendapatan BUMD.
Menurut walikota ,"Aset tersebut tidak boleh mubazir. untuk itulah saya keluarkan peraturan wali kota, agar tidak ada lahan yang kosong," kata pria berkacamat ini kepada wartawan, setelah peletakan batu pertama pembangunan mesjid di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening, Jalan Badaksinga no 10 kota Bandung, Jumat( 4 /8/ 2017).
Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya memang membuat peraturan yang mengatur agar BUMD di Kota Bandung mengoptimalkan asetnya. “Apapun core bisnisnya (bisnis inti), lahan-lahan milik BUMD ini harus diaktifasi agar punya nilai-nilai ekonomi,” terangnya.
Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung Kota Bandung, Sonny Salimi mengatakan,dari 150 lokasi aset PDAM Tirtawening, 50 persennya belum bersertifikat.
Lebih lanjut dikatakannya secara bertahap pihaknya akan mengurus sertifikasi aset tersebut,tuturnya seraya mengatakan,pihaknya berupaya mengoptimalkan aset yang dimiliki PDAM. Caranya dengan mengerjasamakan dengan pihak ketiga. “Sesuai Perwal tentang aset, bahwa aset harus dimaksimalkan agar bisa mendatangkan profit,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa aset PDAM yang pernah diserobot warga, sehingga memerlukan waktu dan biaya untuk mengembalikan ke PDAM.
Menurut Sonny, ketika aset tidak dimaksimalkan, mendatangkan kerugian karena tidak menghasilkan. Dan di sisi lain, PBB harus terus dibayar. Belum lagi aset yang diserobot warga karenanya, harus sering dilakukan pengecekan ke lapangan. “Karena ketika aset tidur, akan mudah sekali berdiri bangunan-bangunan liar,” jelasnya.
Selama 1,5 tahun kepemimpinannya di PDAM Tirtawening, Sonny menyebutkan, sudah ada lima lokasi aset yang dioptimalkan. Diantaranya, tiga lokasi di Jalan Badaksinga, satu lokasi rumah Dinas Dirut, dan satu lokasi di daerah Setrasari. Ditambahkannya rata-rata disewakan selama lima tahun dengan sewa per tahun rata-rata Rp 200 juta. “Hanya yang di kawasan Setrasari disewakan Rp 20 juta setahun,”terangnya.
Dalam hal pemanfaatan aset lahan, kata dia, PDAM Tirtawening telah mengoktimalkan lima asset dalam waktu 1,5 tahun. Saat ia mulai menjabat direktur pada 2015, pendapatan PDAM Tirtawening hanya Rp 5 miliar. Sementara pada 2016 kemarin pemasukan bisa mencapai Rp 35 miliar.
Ke depan, gedung parkir modern yang akan digabung dengan wahana air dengan total luas 11 ribu meter persegi bisa menjadi potensi puluhan miliar tambahan. “Ketika aset itu tidur, kita rugi karena hanya bayar PBB. Ini terus kita gali aset yang kosong agar dimanfaatkan dan mempunyai nilai ekonomi maupun sosial yang baik, dengan hasil kajian sesuai perizinan, tata guna lahan, dan kebutuhan lingkungan,” ujar Sonny
Ia mencontohkan lahan milik PDAM di kawasan Jalan Badaksinga, yang dijadikan contoh khas Bandung yang kreatif, ruang berkarya dan rileks bagi anak-anak muda di Kota Bandung. Lahan milik PDAM ini, dijadikan cafe yang didesign semenarik mungkin,pungkas Sonny.(Red/Adk)