MAKKAH,LENTERAJABAR.COM - Supaya aman , nyaman dan lancar pada saat kepulangan hendakntya para jemaah haji harus mengikuti aturan soal barang bawaan karena bila tidak akan mempersulit diri sendiri.
Berdasarkan jadwal kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia akan mulai dipulangkan ke Tanah Air pada 6 September 2017. Sehubungan dengan itu, proses penimbangan koper jemaah (bagasi) akan segera dilakukan di setiap sektor.
“Penimbangan dan pengangkutan koper dilakukan H-2 sebelum jadwal pemulangan masing-masing kloter,” terang Kasi Layanan Pemulangan Daker Makkah Edayanti Dasril (Eda) di Makkah, Minggu (3/9/2017), seperti dirilis laman resmi Kemenag RI.
“Daker Makkah telah menyampaikan edaran kepada masing-masing sektor terkait barang bawaan jemaah,” lanjutnya.
Adapun ketentuan terkait barang bawaan adalah sebagai berikut:
1. Jemaah haji diperkenankan membawa: tas paspor, tas tentengan (tas kabin) maksimal 7 kg, dan koper (bagasi) maksimal 32kg. Selebihnya agar dikirim melalui jasa cargo
2. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh mereka
3. Selama penerbangan, jemaah dilarang:
a. membawa cairang melebihi 100ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan,
b. benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam (mainan yang menggunakan batre agar batrenya dikeluarkan)
c. memasukan Air Zamzam dalam koper (bagasi)
d. Membawa parfum melebihi 10 buah @100ml.
3. PPIH Arab Saudi tidak bertanggung jawab jika ada barang yang hilang akibat koper (bagasi) dibongkar karena terindikasi terdapat benda yang membahayakan penerbangan.
“Jemaah haji akan menerima Air Zamzam sebanyak 5 liter pada saat kedatangan di asrama haji,” tandasnya.(Red)
Berdasarkan jadwal kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia akan mulai dipulangkan ke Tanah Air pada 6 September 2017. Sehubungan dengan itu, proses penimbangan koper jemaah (bagasi) akan segera dilakukan di setiap sektor.
“Penimbangan dan pengangkutan koper dilakukan H-2 sebelum jadwal pemulangan masing-masing kloter,” terang Kasi Layanan Pemulangan Daker Makkah Edayanti Dasril (Eda) di Makkah, Minggu (3/9/2017), seperti dirilis laman resmi Kemenag RI.
“Daker Makkah telah menyampaikan edaran kepada masing-masing sektor terkait barang bawaan jemaah,” lanjutnya.
Adapun ketentuan terkait barang bawaan adalah sebagai berikut:
1. Jemaah haji diperkenankan membawa: tas paspor, tas tentengan (tas kabin) maksimal 7 kg, dan koper (bagasi) maksimal 32kg. Selebihnya agar dikirim melalui jasa cargo
2. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh mereka
3. Selama penerbangan, jemaah dilarang:
a. membawa cairang melebihi 100ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan,
b. benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam (mainan yang menggunakan batre agar batrenya dikeluarkan)
c. memasukan Air Zamzam dalam koper (bagasi)
d. Membawa parfum melebihi 10 buah @100ml.
3. PPIH Arab Saudi tidak bertanggung jawab jika ada barang yang hilang akibat koper (bagasi) dibongkar karena terindikasi terdapat benda yang membahayakan penerbangan.
“Jemaah haji akan menerima Air Zamzam sebanyak 5 liter pada saat kedatangan di asrama haji,” tandasnya.(Red)