BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Pemberlakuan PERPRES 87 TH 2016 tentang
Pembentukan Satgas Saber Pungli, Pemerintah berharap bisa memulihkan
kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu,
Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, terus melakukan sosialisasi dan
mengedukasi pemahaman tentang pungli yang masih sering terjadi khususnya
di bidang pelayanan public, terutama di sector Pendidikan.
Menurut Sekretaris III Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Otong Hendra Rahayu, SH.,MH, ada beberapa faktor penyebab terjadinya pungli, di antaranya, penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan oleh oknum yang melakukan pungli.
Faktor mental, karakter atau kelakuan dari seseorang dalam mengontrol dirinya sendiri. Faktor ekonomi yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas dan jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli. Faktor kultural dan budaya organisasi, yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungli sebagai hal biasa. Terbatasnya sumber daya manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan;
Hal ini di dipaparkan Otong Hendra Rahayu dalam acara Sosialisasi Edukasi Pemahaman tentang Pungli ini diikuti oleh para Kepala SMU dan SMK di BPPP Wilayah IV, dilaksanakan di Aula Rd. Dewi Sartika Lt.IV Gedung Disdik Jabar, Kamis (7/9).
Dikatakan, wabah penyakit pungli sudah menjangkiti semua lapisan masyarakat dan telah membudaya akrab sedemikian rupa, menyatu serta mendarah daging ke segenap eselon sehingga sulit untuk diberantas. Untuk itu, perlu dilakukan operasi pungli yang bersasaran mengubah keadaan dan sikap mental, yang berkaitan dengan berbagai faktor, mutlak memerlukan pengertian dan dukungan masyarakat, ujarnya.
Otong juga mengatakan, untuk sector Pendidikan ada beberapa jenis pungutan yang tergolong ke dalam pungutan liar di sekolah berdasarkan Perpres 87/2016, diantaranya, biaya pembangunan, biaya sarpras, iuran bulanan sekolah, biaya les, Ekstrakulikuler, biaya seragam, biaya pendalaman materi, biaya penggandaan soal, biaya daftar ulang, biaya PPDB, biaya study tour, biaya perpisahan, biaya pindah sekolah, infak, pemotongan TPG.
Beberapa pungutan liar tersebut, biasanya pihak sekolah melibatkan Komite Sekolah sebagai kepanjangan tangan pihak sekolah. Hal ini tentunya membuat para orang tua siswa menjadi resah karena dibebani biaya yang sebenarnya sudah dilarang oleh Pemerintah. Dengan demikian, Tim Saber Pungli Jabar dan Ombusmand sejak tahun ajaran baru/ PPDB 2017 lalu hingga kini, cukup banyak menerima laporan dari masyarakat terutama dari para orang tua/wali siswa, paparnya.
Namun, masih ada juga sebagian masyarakat, yang kurang paham terhadap Saber Pungli dan kurang peduli, sehingga menuruti saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah melalui tangan Komite Sekolah. Hal ini, berakibat masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungli dalam penyelenggaraan pelayanan public khusus di dunia pendidikan, ujar Otong.
Lebih lanjut dikatakan, banyak terjadi praktek Pungli di dunia pendidikan, disebabkan sekolah sebagai ladang yang subur untuk diolah karena dapat panen dengan cepat. Orang tua tidak akan tega melihat anaknya ingin sekolah tidak ikut kegiatan Sekolah.
Selain itu ada juga modus pungutan di balik eskul atau kegiatan lainnya, kerjasama negatif Kepsek dan Komite Sekolah untuk menarik pungutan, dan masih adanya gaya hidup konsumtif para oknum guru. Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pihak Sekolah khususnya Kepsek dan Komite Sekolah tidak lagi melakukan pungli terhadap peserta didiknya, harap Otong.
Dalam kesempatan tersebut, Otong juga menjelaskan tentang keberdaaan Tim Saber Pungli. Dikatakan Tim Saber Pungli berfungsi sebagai intetejen, sosialisasi, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Selain itu, Tim Satgas Saber Pungli juga diberikan kewenanngan untuk melaksanakan Operasi Tangkat Tangan/ OTT sebagai terdapat pada Pasal 4 huruf d dalam Perpres 18/2016 tersebut.
Sedangkan, target kegiatan adalah meliputi Aparatur Negara yg bertugas pada sektor pelayanan, Aparat Penegak Hukum, Aparatur Negara sabagai calo atau makelar kasus, Aparatur Negara sebagai backing dalam pungli , Mafia hukum dan mafia pajak, serta oknum masyarakat yang terkait Pungli .
Otong juga menghimbau masyarakat agar jangan takut bila mengetahui ada kegiatan pungli yang terjadi di sekolah, silahkan laporkan ke SATGAS SABER PUNGLI melalui : WEBSITE : http://saberpungli.id SMS : 1193 - CALL CENTER : 193. Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan), himbaunya.
Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr.Ir.H. Ahmad Hadadi, M.Si., Sekretaris Disdik Jabar, H. Firman Adam, S.Pd.,M.M.Pd., Kepala BPPP Wilayah IV, Dede Amar, Dewan Pendidikan Jabar dan Forum Aksi Guru Independen (FAGI), Sekretaris Pajak Yustisi Satgas Saber Pungli Jabar dari Polda Jabar, Dr.A. Rusman, SH.,MH., Sekretaris III Satgas Pungli Jabar dari Kejati Jabar, Otong Hendra Rahayu, SH.,MH., Tim Tindak Saber dari Garnisun II Bandung, Sujarwoko.(Hms/Red).
Menurut Sekretaris III Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Otong Hendra Rahayu, SH.,MH, ada beberapa faktor penyebab terjadinya pungli, di antaranya, penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan oleh oknum yang melakukan pungli.
Faktor mental, karakter atau kelakuan dari seseorang dalam mengontrol dirinya sendiri. Faktor ekonomi yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas dan jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli. Faktor kultural dan budaya organisasi, yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungli sebagai hal biasa. Terbatasnya sumber daya manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan;
Hal ini di dipaparkan Otong Hendra Rahayu dalam acara Sosialisasi Edukasi Pemahaman tentang Pungli ini diikuti oleh para Kepala SMU dan SMK di BPPP Wilayah IV, dilaksanakan di Aula Rd. Dewi Sartika Lt.IV Gedung Disdik Jabar, Kamis (7/9).
Dikatakan, wabah penyakit pungli sudah menjangkiti semua lapisan masyarakat dan telah membudaya akrab sedemikian rupa, menyatu serta mendarah daging ke segenap eselon sehingga sulit untuk diberantas. Untuk itu, perlu dilakukan operasi pungli yang bersasaran mengubah keadaan dan sikap mental, yang berkaitan dengan berbagai faktor, mutlak memerlukan pengertian dan dukungan masyarakat, ujarnya.
Otong juga mengatakan, untuk sector Pendidikan ada beberapa jenis pungutan yang tergolong ke dalam pungutan liar di sekolah berdasarkan Perpres 87/2016, diantaranya, biaya pembangunan, biaya sarpras, iuran bulanan sekolah, biaya les, Ekstrakulikuler, biaya seragam, biaya pendalaman materi, biaya penggandaan soal, biaya daftar ulang, biaya PPDB, biaya study tour, biaya perpisahan, biaya pindah sekolah, infak, pemotongan TPG.
Beberapa pungutan liar tersebut, biasanya pihak sekolah melibatkan Komite Sekolah sebagai kepanjangan tangan pihak sekolah. Hal ini tentunya membuat para orang tua siswa menjadi resah karena dibebani biaya yang sebenarnya sudah dilarang oleh Pemerintah. Dengan demikian, Tim Saber Pungli Jabar dan Ombusmand sejak tahun ajaran baru/ PPDB 2017 lalu hingga kini, cukup banyak menerima laporan dari masyarakat terutama dari para orang tua/wali siswa, paparnya.
Namun, masih ada juga sebagian masyarakat, yang kurang paham terhadap Saber Pungli dan kurang peduli, sehingga menuruti saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah melalui tangan Komite Sekolah. Hal ini, berakibat masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungli dalam penyelenggaraan pelayanan public khusus di dunia pendidikan, ujar Otong.
Lebih lanjut dikatakan, banyak terjadi praktek Pungli di dunia pendidikan, disebabkan sekolah sebagai ladang yang subur untuk diolah karena dapat panen dengan cepat. Orang tua tidak akan tega melihat anaknya ingin sekolah tidak ikut kegiatan Sekolah.
Selain itu ada juga modus pungutan di balik eskul atau kegiatan lainnya, kerjasama negatif Kepsek dan Komite Sekolah untuk menarik pungutan, dan masih adanya gaya hidup konsumtif para oknum guru. Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pihak Sekolah khususnya Kepsek dan Komite Sekolah tidak lagi melakukan pungli terhadap peserta didiknya, harap Otong.
Dalam kesempatan tersebut, Otong juga menjelaskan tentang keberdaaan Tim Saber Pungli. Dikatakan Tim Saber Pungli berfungsi sebagai intetejen, sosialisasi, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Selain itu, Tim Satgas Saber Pungli juga diberikan kewenanngan untuk melaksanakan Operasi Tangkat Tangan/ OTT sebagai terdapat pada Pasal 4 huruf d dalam Perpres 18/2016 tersebut.
Sedangkan, target kegiatan adalah meliputi Aparatur Negara yg bertugas pada sektor pelayanan, Aparat Penegak Hukum, Aparatur Negara sabagai calo atau makelar kasus, Aparatur Negara sebagai backing dalam pungli , Mafia hukum dan mafia pajak, serta oknum masyarakat yang terkait Pungli .
Otong juga menghimbau masyarakat agar jangan takut bila mengetahui ada kegiatan pungli yang terjadi di sekolah, silahkan laporkan ke SATGAS SABER PUNGLI melalui : WEBSITE : http://saberpungli.id SMS : 1193 - CALL CENTER : 193. Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan), himbaunya.
Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr.Ir.H. Ahmad Hadadi, M.Si., Sekretaris Disdik Jabar, H. Firman Adam, S.Pd.,M.M.Pd., Kepala BPPP Wilayah IV, Dede Amar, Dewan Pendidikan Jabar dan Forum Aksi Guru Independen (FAGI), Sekretaris Pajak Yustisi Satgas Saber Pungli Jabar dari Polda Jabar, Dr.A. Rusman, SH.,MH., Sekretaris III Satgas Pungli Jabar dari Kejati Jabar, Otong Hendra Rahayu, SH.,MH., Tim Tindak Saber dari Garnisun II Bandung, Sujarwoko.(Hms/Red).