INDRAMAYU,LENTERAJABAR.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat,dalam rangka mencari masukan dan informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, mengelar Hearing Dialog di Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Ganiwati SH, MM mengatakan, kondisi masyaraka sekitar pantai saat ini tengah ditempa sejumlah persoalan yang cukup genting.Di antaranya persoalan abrasi dan tidak stabilnya harga garam serta kebijakan import garam.
Hal itu memberatkan para pembudidaya dan petambak garam di Kabupaten Indramayu. Menurut legislator dari partai Golkar ini,karena itu kami (BP Perda-red) berupaya untuk mencari solusi untuk menyiasati bagaimana caranya agar para petambak tidak merugi akibat persoalan yang dihadapi. Atas dasar itulah kami berinisiasi untuk membuat raperda ini,jelasnya kepada wartawan di sela-sela acara.
Dia menambahkan, berkaitan dengan stabilisasi harga garam seharusnya pemerintah pun turut memikirkan dampak terhadap petani garam lokal dengan kebijakan impor tersebut. Sehingga, para petani garam dan petambak ikan tidak terdampak buruk akibat kebijakan tersebut.
Dalam hal ini, negara harus hadir untuk memberikan solusi kepada petani garam lokal. Bagaimana tidak, kebijakan hanya melempar harga garam ke pasar dibiarkan begitu saja. Tanpa ada solusi bagi petani garam dan petambak ikan, sedangkan masalah infrastrukturnya pemeraintah tidak memikirkan.
Kepala Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, Dodi Sudenda mengatakan, program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan para petani garam maupun petambak ikan sudah berjalan, tetapi tahun ini belum terealisasi.
Selain itu, untuk mengantisipasi tidak stabilnya harga garam, pihaknya akan bekerja sama dengan BUMD untuk menyerap dan menentukan harga garam agar dapat dinikmati oleh para petani garam.
“Kita juga sudah menyiapkan program untuk mengantisipasi tidak stabilnya harga garam lokal akibat impor. Namun kami harus dikoordinasikan dengan BUMD untuk pelaksanaannya,” ujar Dodi
Ketua Kelompok Tani Garam Desa Tanjakan, Sakirin mengatakan, seyogyanya kebijakan pemerintah pusat untuk mengimpor garam tidak diberlakukan. Pasalnya, saat ini petani garam mendekati musim panen garam. Kebutuhan garam diwilayah Jabar akan tercukupi dengan panen garam dari petani garam lokal.
Dia menambahkan, pihaknya menyambut baik dengan adanya rencana kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diinisiasi DPRD Provinsi Jabar untuk membentuk peraturan daerah tentang perlindungan petani garam dan petambak ikan. Sehingga, hasil panen garam kedepannya diatur oleh perda tersebut.(Red)
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Ganiwati SH, MM mengatakan, kondisi masyaraka sekitar pantai saat ini tengah ditempa sejumlah persoalan yang cukup genting.Di antaranya persoalan abrasi dan tidak stabilnya harga garam serta kebijakan import garam.
Hal itu memberatkan para pembudidaya dan petambak garam di Kabupaten Indramayu. Menurut legislator dari partai Golkar ini,karena itu kami (BP Perda-red) berupaya untuk mencari solusi untuk menyiasati bagaimana caranya agar para petambak tidak merugi akibat persoalan yang dihadapi. Atas dasar itulah kami berinisiasi untuk membuat raperda ini,jelasnya kepada wartawan di sela-sela acara.
Dia menambahkan, berkaitan dengan stabilisasi harga garam seharusnya pemerintah pun turut memikirkan dampak terhadap petani garam lokal dengan kebijakan impor tersebut. Sehingga, para petani garam dan petambak ikan tidak terdampak buruk akibat kebijakan tersebut.
Dalam hal ini, negara harus hadir untuk memberikan solusi kepada petani garam lokal. Bagaimana tidak, kebijakan hanya melempar harga garam ke pasar dibiarkan begitu saja. Tanpa ada solusi bagi petani garam dan petambak ikan, sedangkan masalah infrastrukturnya pemeraintah tidak memikirkan.
Kepala Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, Dodi Sudenda mengatakan, program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan para petani garam maupun petambak ikan sudah berjalan, tetapi tahun ini belum terealisasi.
Selain itu, untuk mengantisipasi tidak stabilnya harga garam, pihaknya akan bekerja sama dengan BUMD untuk menyerap dan menentukan harga garam agar dapat dinikmati oleh para petani garam.
“Kita juga sudah menyiapkan program untuk mengantisipasi tidak stabilnya harga garam lokal akibat impor. Namun kami harus dikoordinasikan dengan BUMD untuk pelaksanaannya,” ujar Dodi
Ketua Kelompok Tani Garam Desa Tanjakan, Sakirin mengatakan, seyogyanya kebijakan pemerintah pusat untuk mengimpor garam tidak diberlakukan. Pasalnya, saat ini petani garam mendekati musim panen garam. Kebutuhan garam diwilayah Jabar akan tercukupi dengan panen garam dari petani garam lokal.
Dia menambahkan, pihaknya menyambut baik dengan adanya rencana kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diinisiasi DPRD Provinsi Jabar untuk membentuk peraturan daerah tentang perlindungan petani garam dan petambak ikan. Sehingga, hasil panen garam kedepannya diatur oleh perda tersebut.(Red)