JAKARTA,LENTERAJABAR.COM - Komisi V DPR RI mengkritik program pembangunan kapal perintis yang diusulkan Kemenhub dalam RAPBN 2018. Program pembangunan kapal perintis tipe GT 2000, GT 1200 dan DWT 750 serta 100 kapal kayu untuk pelabuhan rakyat (Pelra) yang akan dihibahkan itu dinilai tidak sesuai dengan tupoksi Kemenhub sebagai regulator.
“Pembangunan kapal perintis dan kapal kayu untuk hibah itu bukan tupoksi Kemenhub. Tupoksi kemenhub adalah sebagai regulator bukan operator. Untuk pelayaran perintis, tidak perlu dengan membangun kapal. Dalam UU Pelayaran, angkutan perintis dilakukan dengan penugasan, bukan memberikan hibah seperti sekarang,” kata Sigit Sosiantomo, Wakil Ketua komisi V DPR RI, Rabu (13/9/2017).
Sesuai dengan pasal 5 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah bertugas melakukan pembinaan pelayaran yang meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Dalam pembinaan pelayaran, tugas pemerintah adalah sebagai regulator dalam penetapan kebijakan umum dan teknis, termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan dan penegakan hukum.
Dan khusus untuk angkutan perintis, pasal 24 UU Pelayaran mengatur pelayaran perintis dilakukan pemerintah dengan penugasan PSO (Public Service Obligation) yaitu memberikan subsidi tarif untuk angkutan perintis.
“Untuk pelayaran perintis, tidak perlu membangun kapal. Tugas membangun kapal serahkan saja kepada swasta yang selama ini sudah beroperasi. Seharusnya yang kita dorong adalah memberikan PSO atau subsidi. Itu amanat UU. Bukan dengan memberikan hibah kapal-kapal,” kata Sigit.
Untuk itu, politisi PKS dapil Jawa Timur itu meminta Kemenhub untuk mengalihkan anggaran pembangunan kapal perintis dan kapal kayu untuk Pelra yang diusulkan dalam RAPBN 2018 untuk program lain yang sesuai dengan tupoksinya.
“Sebaiknya dialihkan saja untuk program lain yang memang sudah menjadi tupoksi Kemenhub sebagaimana diatur dalam UU. Saya khawatir, pemberian hibah seperti ini akan bermasalah seperti hibah bus yang banyak tidak berguna didaerah penerimakata Sigit.
Seperti diketahui, dalam RAPBN 2018, Kemenhub mengajukan pembangunan kapal perintis tahap III. Pembangunan kapal 50 (lima puluh) unit kapal perintis ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Selain 50 kapal perintis, Kemenhub juga membangun 100 kapal kayu untuk pelra.(Red/Rls)
Adapun perincian anggaran untuk pengadaan kapal perintis adalah 25 unit kapal tipe 2000 GT, 20 unit kapal tipe 1200 GT dan 5 unit kapal tipe 750 DWT. kapal tipe 2000 GT memiliki panjang ± 68,5 meter, lebar ± 14 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang 566 orang. Kapal perintis tipe 1200 GT memiliki panjang ± 62,8 meter, lebar ± 12 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang 400 orang. Dan Kapal perintis tipe 750 DWT memiliki panjang 58,5 meter, lebar 12 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang 265 orang.(Red/Rls)
“Pembangunan kapal perintis dan kapal kayu untuk hibah itu bukan tupoksi Kemenhub. Tupoksi kemenhub adalah sebagai regulator bukan operator. Untuk pelayaran perintis, tidak perlu dengan membangun kapal. Dalam UU Pelayaran, angkutan perintis dilakukan dengan penugasan, bukan memberikan hibah seperti sekarang,” kata Sigit Sosiantomo, Wakil Ketua komisi V DPR RI, Rabu (13/9/2017).
Sesuai dengan pasal 5 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah bertugas melakukan pembinaan pelayaran yang meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Dalam pembinaan pelayaran, tugas pemerintah adalah sebagai regulator dalam penetapan kebijakan umum dan teknis, termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan dan penegakan hukum.
Dan khusus untuk angkutan perintis, pasal 24 UU Pelayaran mengatur pelayaran perintis dilakukan pemerintah dengan penugasan PSO (Public Service Obligation) yaitu memberikan subsidi tarif untuk angkutan perintis.
“Untuk pelayaran perintis, tidak perlu membangun kapal. Tugas membangun kapal serahkan saja kepada swasta yang selama ini sudah beroperasi. Seharusnya yang kita dorong adalah memberikan PSO atau subsidi. Itu amanat UU. Bukan dengan memberikan hibah kapal-kapal,” kata Sigit.
Untuk itu, politisi PKS dapil Jawa Timur itu meminta Kemenhub untuk mengalihkan anggaran pembangunan kapal perintis dan kapal kayu untuk Pelra yang diusulkan dalam RAPBN 2018 untuk program lain yang sesuai dengan tupoksinya.
“Sebaiknya dialihkan saja untuk program lain yang memang sudah menjadi tupoksi Kemenhub sebagaimana diatur dalam UU. Saya khawatir, pemberian hibah seperti ini akan bermasalah seperti hibah bus yang banyak tidak berguna didaerah penerimakata Sigit.
Seperti diketahui, dalam RAPBN 2018, Kemenhub mengajukan pembangunan kapal perintis tahap III. Pembangunan kapal 50 (lima puluh) unit kapal perintis ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Selain 50 kapal perintis, Kemenhub juga membangun 100 kapal kayu untuk pelra.(Red/Rls)
Adapun perincian anggaran untuk pengadaan kapal perintis adalah 25 unit kapal tipe 2000 GT, 20 unit kapal tipe 1200 GT dan 5 unit kapal tipe 750 DWT. kapal tipe 2000 GT memiliki panjang ± 68,5 meter, lebar ± 14 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang 566 orang. Kapal perintis tipe 1200 GT memiliki panjang ± 62,8 meter, lebar ± 12 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang 400 orang. Dan Kapal perintis tipe 750 DWT memiliki panjang 58,5 meter, lebar 12 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang 265 orang.(Red/Rls)