BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Asep Hilman mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, dijatuhi hukum tiga
tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus
korusi proyek pengadaan Buku Aksara Sunda tahun 2010.
Selain dihukum, Asep juga, diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan subsider dua bulan kurungan,demikian putusan itu dalam sidang putusan kasus tersebut di Gedung Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Rabu (6/9/2017).
Menurut hakim, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika Asep Hilman menjabat selaku Kabid Dikmenti di Disdik Jabar.
Selain dihukum, Asep juga, diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan subsider dua bulan kurungan,demikian putusan itu dalam sidang putusan kasus tersebut di Gedung Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Rabu (6/9/2017).
Menurut hakim, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika Asep Hilman menjabat selaku Kabid Dikmenti di Disdik Jabar.
Hakim menilai, terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama dalam proyek Buku Aksara Sunda.
Terdakwa melanggar pasal 32 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 jo Undangan-undang no 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Putusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Hakim Ketua Endang Makmun mengatakan,"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa selama proses persidangan tidak dilakukan penahanan, maka dalam putusan ini terdakwa akan dilakukan penahanan apabila putusan ini berkekuatan hukum tetap atau in kracht," tegasnya.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum langsung menyatakan banding. Sementara dari jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengkaji keputusan tersebut.(Red)
Terdakwa melanggar pasal 32 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 jo Undangan-undang no 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Putusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Hakim Ketua Endang Makmun mengatakan,"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa selama proses persidangan tidak dilakukan penahanan, maka dalam putusan ini terdakwa akan dilakukan penahanan apabila putusan ini berkekuatan hukum tetap atau in kracht," tegasnya.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum langsung menyatakan banding. Sementara dari jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengkaji keputusan tersebut.(Red)