BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat sepanjang tahun 2015 hingga 2016 rata - rata menerima 300 pengaduan pelanggaran konten penyiaran.
Ketua KPID Jabar, Dedeh Fardiah mengatakan, lembaga penyiaran di Jawa Barat terbanyak di Indonesia sekitar 530 lembaga penyiaran yang terdiri televisi dan radio. Pelanggaran penyiaran sering dilakukan oleh system stasion jaringan (SSJ).
Kebih lanjut dikatakannya,paling banyak pengaduannya tentang infotaiment, kekerasan, mistis dan hedonis.Pasalnya, lembaga penyiaran di Jawa Barat jumlahnya semakin bertambah.ungkapnya kepada wartawan di Bandung, Jumat (22/9/2017)
Sedangkan untuk pengaduan konten lokal biasanya penayangan iklan-iklan dewasa yang seharusnya tidak disiarkan. Kemudian yang selalu booming dari tahun kemarin tentang lagu dan tanyangan yang vulgar, infotainment dan kata-kata yang kasar.“Kalau radio pelanggarannya sering memutarkan iklan-iklan dewasa,”ujar Dedeh
Dedeh mengaku, saat ini KPID Jabar sering mendapatkan pengaduan tentang penanyangan iklan Meikarta. Bentuk pelanggarannya yaitu konten iklan tersebut.
Menurut Dedeh, ada beberapa yang dinilai secara konten tidak melanggar tetapi di balik itu ada beberapa pihak yang tidak berkenan sehingga kedepannya KPID Jabar akan mengeluarkan surat himbauan kepada lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam penayangannya.
“Memang sekarang yang banyak pengaduan tentang kasus iklannya Meikarta, sampai saat ini kami sedang menganalisis konten iklannya,”pungkasnya.(Red/Hms)