Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bertindak Tegas Terhadap PKL dan Parkir Liar

Kamis, 21 September 2017 | 15:52 WIB Last Updated 2017-09-22T08:54:18Z

BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung akan menindak tegas para Pedagang Kaki Lima dan parkir liar yang melanggar aturan. Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil sendiri telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum, agar ketertiban di Kota Bandung bisa terlaksana.

“Kita akan merutinkan kerja sama dengan kepolisian dan Denpom terkait penertiban PKL dan parkir-parkir liar,” ujar Ridwan di Pendopo Kota Bandung, Rabu (20/9/2017).

Ridwan berujar, menertibkan parkir dan PKL liar ini seperti mengusir lalat yang setelah pergi bisa datang lagi, sehingga perlu tindakan-tindakan khusus agar ketertiban bisa ditegakkan terutama di pusat kota. Untuk itulah ia juga melibatkan unsur kepolisian dan Denpom agar koordinasi penegakkan aturan bisa lebih baik.

“Diharapkan makin ke sini intensitas kerja sama ini di Bandung bisa lebih tertib, khususnya di pusat kota sebagai wajah pariwisata Bandung,” tutur Ridwan.

Soal parkir liar, ia telah menginstruksikan agar titik-titik yang belum dikelola oleh Dinas Perhubungan itu bisa diformalisasi. Tujuannya agar area parkir bisa dioptimalkan untuk pendapatan daerah. Selama ini, Ridwan sendiri belum mendapatkan laporan ke mana aliran uang parkir liar ini bermuara.

“Dimana ada potensi lahan parkir baru ya formalisasi saja. Jangan membiarkan preman-preman atau masyarakat pihak ketiga mengambil keuntungan dengan mengutip dari masyarakat,” katanya.

Hanya saja prosesnya harus diawali dengan perubahan lembaga UPT Parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal itu dimaksudkan agar Dinas Perhubungan (Dishub) bisa lebih leluasa untuk menjalin kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak swasta.

“Si Mesin parkir pun kenapa belum optimal banget karena keterbatasan SDM dari Dishub-nya. Kalau keterbatasan SDM, ya serahkan ke swasta sesuai arahan saya semula. Tapi untuk diserahkan ke swasta harus berbentuk badan hukum namanya BLUD dulu,” terangnya.(Red/Hms)



×
Berita Terbaru Update