Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Jabar Sampaikan Nota Pengatar APBD 2018

Selasa, 19 September 2017 | 16:05 WIB Last Updated 2017-09-24T09:08:10Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Wakil Gubernur Jabar Dedi Mizwar mewakili Gubernur Jawa Barat , menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2018 kepada legislative dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di gedung DPRD jabar Jl. Diponegoroi 27 bandung kemarin.Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Ineu Purwadewi Sundari

Demiz menyatakan, tahun 2018 merupakan tahun kelima pelaksanaan RPJMD Jabar periode 2013-2018. Oleh karena itu, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2018 merupakan sebuah momentum yang sangat penting untuk melaksanakan pembangunan Jawa Barat.Kebijakan Pembangunan pada penyusunan RAPBD 2018 menuju pada pembangunan manusia, peningkatan daya saing daerah, serta kemandirian masyarakat.

Dikatakan Demiz dalam penyusunan RAPBD 2018, Pemprov Jabar bersama DPRD akan memperhatikan, berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan upaya intentifikasi maupun ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan, dengan perkiraan pendapatan daerah tahun 2018 sebesar Rp 22,215 trilyun lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp 945,72 milyar lebih atau naik 4,45%, dibandingkan target pada APBD murni 2017 Rp 21,269 trilyun lebih.

Pendapatan daerah bersumber dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), diperkirakan sebesar Rp 17,584 trilyun lebih, meningkat sebesar Rp 1,060 trilyun lebih atau naik 6,42% dibandingkan target pada APBD murni 2017 sebesar Rp 16,524 trilyun lebih.

Kemudian dari Dana perimbangan diperkirakan sebesar Rp 4,599 trilyun lebih, serta lain-lain pendapatan yang sah diperkirakan sebesar Rp 31,118 milyar lebih mengalami peningkatan Rp 1,428 milyar lebih atau naik 4,81% dibandingkan target APBD murni 2017 sebesar Rp 29,690 milyar lebih.

Sementara itu, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diperkirakan sebesar Rp 24,215 Trilyun lebih. Penyusunan belanja diprioritaskan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah sesuatu dengan Peraturan Pemerintah Nom8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut Dia,tahun 2018 merupakan tahun politik, yaitu adanya pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati/Walikota bagi 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat secara serentak. 

Maka Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan pendanaan bersama untuk pelaksanaan Pemilukada tersebut,rururnya seraya mengatakan,"Saya sangat berharap rencana APBD tahun anggaran 2018 dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update