Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Boleh Ada Satupun Nyawa Melayang Karena Perlakuan Diskriminatif

Selasa, 05 September 2017 | 13:40 WIB Last Updated 2017-09-05T06:40:17Z
SUMATRA BARAT,LENTERAJABAR.COM - Anggota MPR RI Hermanto mengutuk tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Rohingya yang sudah sampai pada level menakutkan. Disana terjadi pembersihan etnik. Telah dilakukan pembunuhan terhadap warga sipil dan anak-anak yang tidak berdosa.

"Jangankan pembersihan etnik, satupun jiwa mestinya tidak boleh melayang karena perlakuan diskriminatif dan perbedaan agama. Agama apapun di dunia memberikan ruang seluas-luasnya bagi manusia untuk melaksanakan hak hidup, hak yang paling azasi" papar Hermanto dihadapan peserta Sosialisasi 4 Pilar MPR di Kampus STAI Al-Ikhlas, Salido, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (3/9) .

Hadir pada kegiatan ini dosen, guru, mahasiswa, petani dan tokoh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.Lebih jauh Hermanto mendesak Pemerintah Indonesia agar berperan lebih aktif untuk menghentikan kekerasan ini.

"Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Negara Rapublik Indonesia (UUD NRI) 1945 memungkinkan pemerintah mengambil peran aktif pada tingkat internasional dan ASEAN untuk menekan pemerintah Myanmar agar menghentikan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Rohingya", tuturnya.

Pada Pembukaan UUD NRI 1945, katanya, ada klausul: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. "Klausul ini memungkinkan pemerintah mengambil peran aktif menekan Pemerintah Myanmar agar menghentikan kekerasan pembersihan etnik tersebut", tandasnya.

Pembersihan etnik, jelasnya, selain bertentangan dengan prinsip universal juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila dan batang tubuh UUD NRI 1945. Pancasila sila ke-4 menyebutkan: Kemanusiaan yang adil dan beradab.

UUD NRI 1945 Pasal 28A menyebutkan: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A diperkuat oleh Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Indonesia, lanjutnya, merupakan Negara panutan dunia dalam penerapan prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebhinnekaan. "Karena itu Indonesia adalah negara yang paling tepat memberikan masukan soal kebhinnekaan kepada Myanmar", ucap legislator FPKS dari Dapil Sumbar I ini.

Hermanto lalu mengajak hadirin untuk berkontemplasi dan berdoa agar turun keajaiban dari Sang Maha Pencipta agar kekerasan yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan yang terjadi di Rohingya segera dihentikan.(Red/Rls)
×
Berita Terbaru Update