BANDUNG,LENTERAJABAR.COM- Berdasrkan PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat akan memeroleh tunjangan komunikasi 7 kali lipat dari uang representasi Ketua DPRD per bulan.
Demikian hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna agenda persetujuan DPRD terhadap Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no 27, Kota Bandung.
Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan kepada wartawan, tunjangan tersebut merupakan tindak lanjut PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jika uang representasi Ketua DPRD setara gaji pokok gubernur sekitar Rp 3 juta, maka untuk tunjangan komunikasi setiap anggota Dewan mendapat sekitar Rp 21 juta setiap bulan. Jumlah itu berlaku untuk setiap kali anggota Dewan melakukan reses.
Terkait besaran tunjangan, ia katakan menunggu penetapan Perda dan Pergub. “Ada beberapa item. Mengikuti PP 18 tahun 2017. Angka kisaran ditentukan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Ia meyakini, kenaikan dan tambahan tunjangan baru bisa menjadi motivasi untuk kinerja DPRD ke arah yang lebih baik serta maksimal dalam mengakomodir aspirasi masyarakat. “Dananya juga belum dianggarakan. Penetapan Perda-nya mudah-mudahan awal bulan ini. Tunjangan transportasi disetarakan dengan esselon II,” terangnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, alokasi kenaikan tunjangan tidak disamaratakan, tapi disesuaikan dengan daerah masing-masing.
“Kemarin (Rapat Paripurna) itu persetujuan bersama. Sekarang menunggu nomor register ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti (menunggu) ditandatangani gubernur,” ujarnya. Daud menjelaskan, ada satu tunjangan yang mengalami kenaikan, yakni komunikasi dan dua tunjangan yang baru, masing-masing reses dan transportasi.
Lebih lanjut dikatakannya,tunjangan komunikasi intensif dari semula tiga kali uang representasi menjadi tujuh kali. Reses diberikan pada saat pelaksanaan reses tiga kali dalam setahun. Sekali reses tujuh kali representasi,terang mantan pjs Bupati Pangandaran ini.
Menurut Daud unjangan transportasi diberikan sebesar harga sewa bulanan kendaraan yang setara dengan esselon II (kepala dinas),paparnya seraya menabahkan
Sementara untuk transportasi setiap bulannya, jika disetarakan dengan harga sewa mobil dinas eselon II. Dalam e-katalog diketahui, harga sewa per bulan Toyota Fortuner di kisaran Rp 15 juta per bulan.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengaku belum mengetahui kisaran anggaran yang dibutuhkan untuk tunjangan anggota DPRD. “Anggarannya besar, tapi masih dalam kemampuan APBD. Kisarannya tidak tahu persis,” ucapnya.
Ia berharap kenaikan tunjangan bisa diimbangi dengan peningkatan kinerja dewan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Dengan peningkatan penghasilan, aspirasi semakin tepat dan berdaya guna, serta bisa dipertanggungjawabkan,”pungkasnya.(Red/Rls)