BANDUNG,LENTERAJABAR.COM- Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung Hermawan mengapresiasi Pemerintah Kota Bandung yang telah mendukung perjuangan para buruh untuk mengajukan penetapan upah sektoral. Ia mengatakan, Dewan Pengupahan telah membantu sangat optimal agar seluruh persyaratan untuk mengajukan upah sektoral itu bisa terpenuhi.
“Kami berterima kasih terutama kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang selalu membantu kami,” ujar Hermawan saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Rabu (20/9/2017).
Hanya saja, perjuangan para buruh dan Dewan Pengupahan terhenti di meja Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Seluruh persyaratan yang telah lengkap itu dinyatakan ditolak karena perbedaan persepsi waktu pengumpulan. Hermawan dan tim lantas mengadukan nasibnya ke Wali Kota Bandung.
Hermawan menjelaskan, pihaknya telah mengajukan dokumen pada tanggal 31 Agustus 2017, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah provinsi. Namun, pihak provinsi menyatakan pengajuan itu terlambat karena dilakukan pada pukul 19.30 WIB.
Ridwan Kamil pun segera melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi agar pengajuan warganya itu bisa dipertimbangkan kembali. Sebab, dalam persepsi para buruh, selama pengajuan dokumen dilakukan di hari yang sama, maka belum dikatakan terlambat. “Mereka (para buruh) protes, masa karena beda tafsir akhirnya menggagalkan sebuah perjuangan kesejahteraan,” terang Ridwan.
Ia menambahkan, pertimbangan itu perlu dilakukan mengingat perjuangan para buruh itu tidaklah mudah. Butuh upaya untuk mempertemukan kesepahaman antara para buruh, pemerintah, dengan para pelaku industri yang menaungi mereka. Setelah ketiganya setuju, maka sesuai dengan regulasi, penerapan upah sektoral itu tetap harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi.
“Kan (perjuangannya) alot. Biasa buruh mah, detik-detik terakhir masih terus memperjuangkan. Jadi intinya dari kita nggak ada masalah. Ini hanya masalah persepsi persetujuan dari provinsi,” imbuhnya.
Upah minimum sektoral yang diajukan oleh para buruh itu merupakan penetapan upah minimum bagi sektor-sektor industri unggulan yang dianggap pertumbuhan industri yang baik. Sistem itu diberlakukan terhadap tiga sektor, hotel bintang empat dan lima, perdagangan besar ekspor, dan perbankan.
“Jadi dalam peratutan perundang-undangan, setelah upah minimun regional ditetapkan oleh provinsi itu, kota/kabupaten boleh melakukan kajian untuk menaikan lagi, tapi untuk sektor-sektor yang dianggap mampu. Jadi adil itu proporsional. Kita menganggap industri-industri yang mampu di Bandung ini ada beberapa yang upahnya bisa lebih tinggi sedikit. Tapi prosedurnya harus tetap disetujui oleh provinsi,” paparnya.
Jika pengajuan upah minimum sektoral Kota Bandung disetujui, maka para buruh yang bekerja di tiga sektor itu di Kota Bandung akan mendapatkan kenaikan upah minimum sebesar 1%, dari yang semula Rp2.843.662 menjadi Rp2.872.058.(Red/Hms)