Notification

×

Iklan

Iklan

Dukungan Calon Perseorangan Cagub Jabar Dibuka November 2017

Kamis, 19 Oktober 2017 | 12:52 WIB Last Updated 2017-10-19T05:54:01Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan penyerahan dukungan untuk calon gubernur dari jalur perseorangan di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 dilakukan mulai pada 22-29 November 2017.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, "Penyerahan dukungan calon perseorangan itu 22 November jadi sebelum pendaftaran pasangan calon ada penyerahan dukungan. Ini diperuntukkan bagi calon gubernur dari calon perseorangan," tuturnya kepada wartawan di  Bandung, Kamis (19/10/2017).

Lebih lanjut dikataknnya, KPU Jawa Barat telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon perseorangan di Pilgub Jawa Barat 2018 salah satunya harus mengantongi dukungan minimal 2,1 juta KTP warga.

"Kita sudah menginformasikan kepada publik siapa yang berminat jadi calon gubernur dari calon perseorangan minimal harus dapat dukungan yang dibuktikan dengan KTP 6,5 persen dari DPT terakhir, yakni 32,8 juta DPT Pilpres sekitar 2,1 juta KTP,"jelasnya.

Ditambahkannya usai penyerahan syarat calon perseorangan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan KTP dari cagub calon perseorangan hingga Januari 2018,paparnya seraya menerangkan sekitar 1,5 bulan lebih kita akan lakukan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan setelah itu kita akan buka pendaftaran, ujarnya.

Yayat mengatakan, untuk pendaftaran untuk pasangan calon dari partai politik dan jalur perseorangan pelaksanaannya yaitu pada awal tahun depan. Jadi untuk penyerahan dukungan dan pendaftaran bagi calon perseorangan ini memang berbeda waktunya. Tapi untuk pendaftaran, pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan calon dari partai, yaitu pada awal Januari 2018,"pungkasnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update