CIMAHI,LENTERAJABAR.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi melaksanakan Pemberian Obat Pencegahan Masal (POPM) cacingan kepada ribuan anak usia 1 tahun hingga 12 tahun. Pemberian obat ini untuk menghindari anak dari penyakit cacingan.
Sekretaris Dinkes Kota Cimahi, Fitriani Manan menjelaskan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri RI nomor 443/4499/SJ tanggal 13 Agustus 2015, dan surat edaran dari Dinkes Provinsi Jawa Barat nomor 443.43/9772/P2P tahun 2017 tentang POPM Cacingan.
"Kami teruskan ke puskesmas-puskesmas untuk melaksanakan POPM cacingan dengan sasaran anak usia 1 sampai 12 tahun,"katanya kepda wartawan di Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusuma, Rabu (18/10/2017).
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dengan mengedukasi masyarakat dengan program pemberian obat cacing hanya untuk anak usia satu tahun hingga usia 12 tahun.
"Ini pengobatan masal secara nasional yang dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun selama 5 tahun, dan sudah masuk tahun ke tiga," kata Fitriani.
Dijelaskannya, untuk sasaran anak umur 1 sampai 4 tahun diberikan pada saat pelayanan di Posyandu. Sementara sasaran anak usia lebih 4 tahun sampai 6 tahun dilaksanakan pada saat penjaringan di TK/PAUD, dan anak umur lebih dari 6 tahun sampai 12 tahun dilaksanakan di MI/SD.
"Pelaksanaan POPM tahun 2017 ini berlangsung sampai 12 november 2017," pungkasnya.(Aos)
Sekretaris Dinkes Kota Cimahi, Fitriani Manan menjelaskan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri RI nomor 443/4499/SJ tanggal 13 Agustus 2015, dan surat edaran dari Dinkes Provinsi Jawa Barat nomor 443.43/9772/P2P tahun 2017 tentang POPM Cacingan.
"Kami teruskan ke puskesmas-puskesmas untuk melaksanakan POPM cacingan dengan sasaran anak usia 1 sampai 12 tahun,"katanya kepda wartawan di Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusuma, Rabu (18/10/2017).
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dengan mengedukasi masyarakat dengan program pemberian obat cacing hanya untuk anak usia satu tahun hingga usia 12 tahun.
"Ini pengobatan masal secara nasional yang dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun selama 5 tahun, dan sudah masuk tahun ke tiga," kata Fitriani.
Dijelaskannya, untuk sasaran anak umur 1 sampai 4 tahun diberikan pada saat pelayanan di Posyandu. Sementara sasaran anak usia lebih 4 tahun sampai 6 tahun dilaksanakan pada saat penjaringan di TK/PAUD, dan anak umur lebih dari 6 tahun sampai 12 tahun dilaksanakan di MI/SD.
"Pelaksanaan POPM tahun 2017 ini berlangsung sampai 12 november 2017," pungkasnya.(Aos)