BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Pemerintah Kota (pemkot) Bandung menerima pengembalian uang dari Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Bandung. Uang tersebut hasil rampasan dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Wali Kota Bandung Ridwan Kami mengatakan.“Hari ini kami menerima uang pengganti hasil rampasan berupa kompensasi sebesar Rp10,2 miliar dari Kejari,” kata kang Emil sapaan akrab pria berkacamata ini di Bandung , Selasa (17/10/2017).
Lebih lanjut dikatakannya,uang rampasan ini merupakan pengumpulan dari kasus korupsi terkait dana bansos pada 2013-2015, dengan terpidana Lutfan barkah, Yanos Septiadi ,Rohman, Hafidz Kurnia, Kus Ruslan, Ahmad Mulyana Firman Mulyana.
Barang bukti senilai Rp 9.440.225.000, terdiri dari uang tunai sebesar Rp1miliar, 25.000 USD, serta cek giro sebesar Rp8.240.225.000, diserahkan seluruhnya ke kas daerah. ”Bila sudah masuk keranjang APBD harus dibahas oleh dewan sehingga dipakai untuk apa-apanya tidak relevan kalau disampaikan sekarang,” jelas Emil.
Ridwan Kamil menjelaskan, sejak 2013 Pemkot Bandung sudah memiliki aplikasi sabilulungan untuk bansos dan hibah, pada aplikasi itu pemohon hibah bansos bisa mengecek sampai mana prosesnya. Dinas juga bisa mengecek sudah sampai mana prosesnya, sehingga bisa memberikan informasi kepada masyarakat jika ada persyaratan yang kurang,” tegasnya.
Sekarang, aplikasi ini sudah menjadi standar dalam transparasi hibah bansos.Tiga bulan lalu, KPK menghimbau kota/kabupaten untuk mengkopi aplikasi sabilulungan yang menjadi standar dalam transparansi hibah bansos, tuturnya.
Ridwan Kamil pun secara tegas meminta PNS jangan main-main dengan anggaran. Menurutnya tiga bulan lalu, KPK menghimbau kota/kabupaten untuk mengkopi aplikasi sabilulungan yang menjadi standar dalam transparansi hibah bansos,kata Emil.
Ditambahkannya uang rakyat harus kembali ke rakyat apalagi PNS pemkot Bandung sudah disejahterakan, pendapatannya 2-3 kali lipat tahun ini, sudah fokus saja bekerja,paparnya seraya menerangkan syarat menjadi PNS cuma tiga, yakni berintegritas, melayani sepenuh hati dan profesional.
Ditempat yang sama Kajari Kota Bandung Agus Winoto mengatakan karena kasusnya sudah inkrah, maka kewajiban pihaknya mengembalikan uang hasil rampasan itu ke kas negara atau di sini Pemkot Bandung. “Uang tersebut memang milik pemkot Bandung sehingga kembalikan sebagai pihak penerima, uang dari bansos itu dari 7 terpidana,” katanya.
Sebelum ini diakui Agus, memang ada pengembalian dari perkara-perkara yang lain sudah kembalikan Rp 400 juta sebelum ini ada juga Rp 300 juta memang itu kerugian negara yang harus diterima oleh Pemkot Kota Bandung.
Menurutnya agar Bandung terbebas dari korupsi, kami juga sudah berkoordinasi melakukan berbagai cara antisipasi, tuturnya.
Saat diminta tanggapannya mengenai pengawasan penggunaan anggaran tersebut, Agus mengatakan itu bukan wewenangnya. “Penggunaan anggaran sepenuhnya menjadi wewenang Pemkot Bandung,” pungkasnya.(Red)