Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Dan Kejati Jabar Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama

Rabu, 04 Oktober 2017 | 16:43 WIB Last Updated 2017-10-04T09:43:17Z

BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se Jawa Barat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di bidang perdata dan tata usaha Negara bertempat di Aula Setia Permana Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut No.11 kota Bandung , Rabu (4/10/2017)

Kesepakan tersebut  mendasarkan pada peraturan dan perundangan-undangan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

5.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ;

6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

7. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018; dan

9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

KPU Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta KPU Kabupaten/Kota dan Kejasaan Negeri se-Jawa Barat bersepakat mengadakan kerjasama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain.

Maksud kerjasama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi KPU sebagai penyelenggara pemilihan.

Hadir langsung dalam penandatanganan kesepakatan bersama tersebut Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat dan Setia Untung Arimuliadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, juga pejabat KPU dan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuliadi mengatakan, dalam perjanjian itu nantinya Kejati akan memberikan pendampingan hukum pada KPU jika terjadi sengketa – sengketa Pemilu.

” Ada kerjasama antara KPU provinsi dengan kejaksaan tinggi dan juga KPU kabupaten kota dan kejaksaan negeri di Jawa Barat. Berkaitan dengan kerjasama itu khususnya bidang perdata dan tata usaha negara . Jadi sesuai tugas pokok dan fungsi, kejaksaan di perdata dan tata usaha negara itu bisa memberikan.

Pendampingan kepada KPU manakala KPU menghadapi persoalan – persoalan hukum. Misalkan KPU membutuhkan pertimbangan hukum, kami siap. Nah tindakan hukum misalnya, pada penghitungan suara ada pihak yang tidak terima misalkan, kejaksaan atas dasar SKK, dapat mewakili KPU untuk mendampingi dalam sengketa Pilkada itu. Itu diantaranya seperti itu, ” kata Untung.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, kesepakatan itu sebagai langkah antisipasi jika nantinya ada pihak – pihak yang tidak puas akan keputusan KPU terkait Pemilu.

Lebih lanjut dikatakannya,dalam rangka mengantisipasi bila ada pihak – pihak yang tidak puas akan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Jawa Barat. Kejaksaan itu kan juga berfungsi sebagai pengacara negara ya, nanti kita akan didampingi oleh kejaksaan, jelas Yayat.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait penyerahan berkas daftar keanggotaan partai politik, Yayat menjawab, hingga saat ini belum ada satupun partai politik di Jawa Barat yang menyerahkan daftar anggotanya,ujarnya.

Ditambahkannyha daftar keanggotaan partai ini sebagai salah satu syarat verifikasi parpol peserta pemilu 2019,tuturnya seraya menambahkan sampai saat ini belum ada satu partaipun yang menyerahkan daftar anggotanya. KPU Provinsi pas ada verifikasi faktual,pungkas Yayat.(Red)
×
Berita Terbaru Update