BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Wakil rakyat daerah Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat lakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat.
Rombongan kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh BP Perda Provinsi Jawa Barat, di ruang Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro No 27 Kota Bandung .
Propomperda sendiri merupakan instrument perencanaan program pembentukkan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.
Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Kota Bukit Tinggi Ibnu Aziz dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, tujuan studi banding ini dalam rangka persiapan penyusan program pembentukan Perda tahun 2018 di Kota Bukit Tinggi.
"Point penting yang telah didapat setelah studi banding ini nantinya akan menjadi acuan bagi kami guna penyusunan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 di Kota Bukit Tinggi" jelasnya.
Sementara itu anggota BP Perda Provinsi Jawa Barat Darius Doloksaribu menjelaskan, mekanisme penyusunan program pembentukan perda baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi umumnya memiliki kesamaan.
Adapun permasalahan yang sering dijumpai adalah soal sinkronisasi antara perda kabupaten/kota dengan perda ditingkat provinsi,tutur wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Bekasi-Karawang ini.
Ditambahkan politisi dari PDIP ini,sampai saat ini masih banyak perda di tingkat kota/kabupaten yang tidak berjalan beriringan dengan perda di tingkat provinsi karena kurangnya komunikasi" jelasnya.
Untuk itu perlu adanya komunikasi yang baik antara legialatif dengan legislatif demu terciptanya peraturan daerah yang baik untuk mensejahterakan masyarakat,pungkas Darius.(Red)
Para legislator tersebut melakukan studi banding mengenai cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) tahun 2018, Bapem Perda DPRD Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat lakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat.
Rombongan kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh BP Perda Provinsi Jawa Barat, di ruang Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro No 27 Kota Bandung .
Propomperda sendiri merupakan instrument perencanaan program pembentukkan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.
Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Kota Bukit Tinggi Ibnu Aziz dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, tujuan studi banding ini dalam rangka persiapan penyusan program pembentukan Perda tahun 2018 di Kota Bukit Tinggi.
"Point penting yang telah didapat setelah studi banding ini nantinya akan menjadi acuan bagi kami guna penyusunan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 di Kota Bukit Tinggi" jelasnya.
Ia berharap, setelah studi banding ini dilakukan hasilnya dapat diimplementasikan di Kota Bukit Tinggi. "Semua itu agar terciptanya peraturan daerah yang sebaik dengan (peraturan) daerah di Provinsi Jawa Barat" ungkapnya.
Sementara itu anggota BP Perda Provinsi Jawa Barat Darius Doloksaribu menjelaskan, mekanisme penyusunan program pembentukan perda baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi umumnya memiliki kesamaan.
Adapun permasalahan yang sering dijumpai adalah soal sinkronisasi antara perda kabupaten/kota dengan perda ditingkat provinsi,tutur wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Bekasi-Karawang ini.
Ditambahkan politisi dari PDIP ini,sampai saat ini masih banyak perda di tingkat kota/kabupaten yang tidak berjalan beriringan dengan perda di tingkat provinsi karena kurangnya komunikasi" jelasnya.
Untuk itu perlu adanya komunikasi yang baik antara legialatif dengan legislatif demu terciptanya peraturan daerah yang baik untuk mensejahterakan masyarakat,pungkas Darius.(Red)