BANDUNG,LENTERAJABAR.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat melalui Komisi IV minta pihak Lippo Group selaku pengembang proyek “Meikarta” untuk segera menuntaskan segala perizinan yang sampai saat ini belum selesai.Selama semua perizinan belum lengkap, dewan meminta Lippo Group jangan dulu membangun dan menjual kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar, H.Daddy Rohanady mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi IV di lokasi proyek “Meikarta” beberapa waktu lalu, sampai kini pihak Lippo Group selaku pengembang “Meikarta” belum tuntas dalam mengurus perizinan.
Lebih lanjut dikatakan politisi dari partai Gerindra ini,selama semua perizinan belum lengkap, kita minta Lippo Group jangan dulu membangun, apalagi melakukan penjualan kepada masyarakat,” tegas Daddy kepada wartawan gedung di DPRD Jawa Barat jalan Diponegoro no 27 kota Bandung, Senin (16/10/2017).
Perzinan yang belum dimiliki Lippo Group itu di antaranya tentang analisa dampak lingkungan (Amdal); kecocokan atau tidaknya dengan RT-RW kabupaten Bekasi. Dua perizinan ini sangat penting saat akan membangun proyek.
“Kalau asal tabrak seperti ini (membangun sebelum dapat izin) besok kita juga akan tabrak mereka, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,tuturnya seraya mengatakan, sebenarnya lahan yang diizinkan hanya 84 hektar, tetapi pihak Lippo Group mengklaim bahwa proyek Meikarta ini dibangun di atas 500 hektar dan sudah mendapatkan izin.
Hal tersebut tidak benar, karena pada kenyataannya Pemerintah Daerah Bekasi hanya menerima pengajuan 140 hektar dari Lippo Group untuk proyek Meikarta ini, dan sejauh ini baru 84 hektar yang baru mendapatkan izin.
“Jadi, yang pasti 140 hektar yang diajukan itu hanya 84 hektar saja yang disetujui Pemda Bekasi, sedangkan yang akan dijual Meikarta itu 500 hektar dari TOD atau Transit Oriented Development, membangun universitas dan lainnya,” katanya.
Kita (DPRD Jabar) tahu bahwa proyek ini memang besar kurang lebih senilai Rp278 triliun, tapi tetap sebesar apapun proyek tersebut, dan siapa pun pengembangnya harus tetap melalui mekanisme yang berlaku, mendapatkan izin terlebih dahulu, dari Amdal dan lainnya sebelum membangun.
“Ini malah izin amdal kononnya masih berjalan, IMB apalagi belum ada. Tapi kok, tiang pancan sudah siap. Memang siap-siap boleh tapi kalau membangun tetap aja ya gak boleh, harus beresin terlebih dahulu perijinan,” tegasnya.
Ada pun soal DPRD Jawa Barat yang diisukan tidak setuju atas proyek Meikarta milik Lippo Group ini tidaklah benar. DPRD Jawa Barat dalam hal ini bukan tidak setuju atas proyek Meikarta ini, justru kita mengapresiasi pihak swasta ingin membangun sebuah kota, karena jelas pemerintah daerah tidak bisa membangun, maka perlu dilibatkan pihak swasta.“Kita hanya mempersoalkan perijinan saja, bukan tidak setuju atas proyek pembangunan kota Meikarta oleh Lippo Group ini,”pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Cirebon-Indramayu ini.(Red)