BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang nantinya akan dijadikan patokan kabupaten/kota untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota.
"Sudah saya tanda tangani, tanggal 1 November diberlakukan UMP, tapi sudah saya tanda tangani. (Kenaikannya) nanti itu mah. Nantinya kabupaten/kota tidak boleh lebih kecil daripada UMP. Ini batasan terkecil," kata kang Aher sapaan akranya di Gedung Sate Bandung, Senin (30/10/2017).
Aher berharap setelah dirinya menandatangani UMP Jawa Barat 2018, tidak ada gejolak di antara buruh dengan pengusaha,tutur akrab pria berkacamata ini .
Menututnya mudah-mudahan tidak ada gejolak semua pihak memahami. Buruh merasakan manfaatnya dan membuat dunia usaha kondusif. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja,ujar Ahmad Heryawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada tanggal 23 Oktober telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka Rp 1.544.360,67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018.
Lebih lanjut dikatakannya hjingga saat ini sedang berproses di Setda Pemprov Jabar dan sudah hampir selesai, jadi tidak lama lagi akan ditandatangani Pak Gubernur,tuturnya seraya menambahkan sebelumnya, UMP Jawa Barat Tahun 2017 yaitu sebesar Rp 1.420.624,29. Kenaikan saat itu 8,25 persen dari UMP 2016.
Ditambahkannya formula perhitungan UMP 2018 berdasarkan perhitungan UMP tahun berjalan atau 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara UMP 2017dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan,yang mana hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,jelas Ferry.(Red)