BEKASI,LENTERAJABAR.COM-Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tidak mempersulit Pengadministrasian data Partai pada Sistem Informasi Politik (Sipol) sebagai syarat mendaftar sebagai calon peseta Pemilu serentak 2019.
“Pendafaran Partai Politik seharuslah simplel dan memperhatikan kondisi sebelumnya,” kata Mardani, Senin (9/10/2017).
Ia menjelaskan temuannya ketika berkunjung ke DPW PKS Riau yang mengeluhkan kesulitan melakukan input data karena aplikasi web Sipol bermasalah dengan jaringan. “Partai kan jadi kesulitan mendaftar karena hal remeh seperti ini!”. ujarnya.
Mardani juga mendesak agar Parpol yang sudah ikut Pemilu lalu dan Lolos ET tidak dipersulit karena masalah teknis, “Jangan fokus ke maslah teknis dan malah mengabaikan masalah subtansial,” katanya.
Selain masalah itu, Legislator PKS itu juga mengeluhkan beda tafsit atas Peraturan KPU (PKPU) di berbagai KPUD di daerah.
“Masalah ini sangat merepotka kami di daerah, misal di suatu dareh keterangan domisili kantor, ada KPUD yang sampai meminta KTP Pesiden Partai padahal di tempat lain hanya cukup melampirkan akta pendirian partai dan perubahannya saja,” ungkapnya.
“Pendafaran Partai Politik seharuslah simplel dan memperhatikan kondisi sebelumnya,” kata Mardani, Senin (9/10/2017).
Ia menjelaskan temuannya ketika berkunjung ke DPW PKS Riau yang mengeluhkan kesulitan melakukan input data karena aplikasi web Sipol bermasalah dengan jaringan. “Partai kan jadi kesulitan mendaftar karena hal remeh seperti ini!”. ujarnya.
Mardani juga mendesak agar Parpol yang sudah ikut Pemilu lalu dan Lolos ET tidak dipersulit karena masalah teknis, “Jangan fokus ke maslah teknis dan malah mengabaikan masalah subtansial,” katanya.
Selain masalah itu, Legislator PKS itu juga mengeluhkan beda tafsit atas Peraturan KPU (PKPU) di berbagai KPUD di daerah.
“Masalah ini sangat merepotka kami di daerah, misal di suatu dareh keterangan domisili kantor, ada KPUD yang sampai meminta KTP Pesiden Partai padahal di tempat lain hanya cukup melampirkan akta pendirian partai dan perubahannya saja,” ungkapnya.
Ia berharap penyelenggara pemilu memiliki sikap dan jiwa sebagai pelayan bagi para pelaku pemilu/Parpol dan jangan merasa hebat dan jadi penentu atau pula sebagi hukum, “Karena pelaku utama pemilu adalah rakyat dan parpol sebagai peserta pemilu dan jangan lupa penyelenggara pemilu digaji dengan uang rakyat,” pungkasnya.(Red)