Notification

×

Iklan

Iklan

Menaker Ingatkan Gubernur se-Indonesia Terkait UMP 2018

Senin, 30 Oktober 2017 | 12:27 WIB Last Updated 2017-10-30T05:28:42Z
JAKARTA,LENTERAJABAR - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau Gubernur seluruh Indonesia untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. Hal ini diminta ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.

Mengutip Surat Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, Senin (30/10/2017), sehubungan dengan penetapan upah minimum 2018, diminta agar Gubernur menetapkan upah dimaksud sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan sebagai berikut:

1. Gubernur Wajib menetapkan UMP tahun 2018.

2. UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.

3. Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).

4. UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.

5. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2018.

Kemudian dalam menetapkan UMP dan UMK, sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 PP No.78 Tahun 2015 maka menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu upah minimum (UM) yang akan ditetapkan sama dengan UM tahun berjalan (UM1) ditambah UM1 di kali inflasi ditambah pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari BPS tanggal 11 Oktober 2017. Inflasi 3,72%, pertumbuhan ekonomi 4,99%.(Red)
×
Berita Terbaru Update