Notification

×

Iklan

Iklan

Menkoninfo: Media Online Harus Diverifikasi

Selasa, 17 Oktober 2017 | 15:46 WIB Last Updated 2017-10-17T08:46:35Z

JAKARTA,LENTERAJABAR.COM-Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyinggung banyaknya media massa baik online, cetak dan elektronik berbanding lurus dengan derasnya arus pemberitaan serta informasi yang diberikan ke masyarakat. Namun dia menyayangkan masih ada media yang menyajikan pemberitaan berkonten negatif.

Hal ini dikatakan Rudi saat memberikan sambutan acara Seminar Sekolah Mahasiswa STIK angkatan ke-72 yang mengusung tema 'Bahaya Hoax Melalui Media Sosial Sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa'. Dilansirkan merdeka.com Rudi menyoroti banyaknya konten negatif dari media online di tanah air. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa mengontrol media online yang kini jumlahnya puluhan ribu.

"Satu lagi yang banyak negatif dari media, terutama media online. Media online, itu diperkirakan oleh media pers ada 43 ribu, bagaimana kita mengontrol media online. Sedangkan UU Pers, kita setiap reformasi ada UU Pers, pemerintah tidak lagi mengontrol Pers Media," katanya.

Karena itu, dewan pers dan pemerintah sepakat, media online harus diverifikasi terlebih dulu. Ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sekaligus penyelesaian sengketa pemberitaan media massa.

"Makanya harus ada verifikasi, seharusnya media diverifikasi, kalau tidak diverifikasi media tidak bisa menggunakan dewan pers untuk 'bantuan hukum'. Kalau ada ribut masyarakat dengan siapa dengan medianya, biasanya kan di fasilitasi oleh dewan pers, kalaupun tidak terverifikasi maka mereka tidak melengkapinya," katanya.

Rudi mengaku, tidak takut memblokir media online yang dinilai tidak jelas dan hanya berisi konten adu domba. Dia menceritakan saat diberi petuah oleh mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan.

"Ketua Dewan pers sebelumnya itu mantan ketua MA memberi clue kepada saya, saya bilang begini Prof, ini gimana ini? Rudi, lihat saja kalau media online tidak jelas alamatnya, tidak jelas penanggungjawab, dan tidak ada redaksinya kamu blok saja, karena itu sesuai dengan UU," ceritanya.(Red)
×
Berita Terbaru Update