BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama pemanfaatan Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak dan Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi , melalui kerjasama ini Dirjen Pajak akan menyediakan applet Kartin 1 kedalam Kartu Jabar Ngahiji yang disediakan oleh Pemprov Jabar, terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya Kartu Jabar Ngahiji adalah kartu pintar NPWP yang dapat digunakan untuk sarana bagi masyarakat Jabar untuk mendapatkan pelayanan dari Ditjen Pajak dan Pemprov Jabar, ungkapnya kepada wartawan di Gedung Sate jalan Diponegoro no 27 kota Bandung,Rabu (18/10).
Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pemanfaatan kartu pintar, kordinasi dan asistensi dalam penerapan kartu pintar, peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, dan optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui kerjasama pemanfaatan data dan informasi,tuturnya seraya menambahkan nota kesepahaman ini akan berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang, jelasnya.
Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi , melalui kerjasama ini Dirjen Pajak akan menyediakan applet Kartin 1 kedalam Kartu Jabar Ngahiji yang disediakan oleh Pemprov Jabar, terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya Kartu Jabar Ngahiji adalah kartu pintar NPWP yang dapat digunakan untuk sarana bagi masyarakat Jabar untuk mendapatkan pelayanan dari Ditjen Pajak dan Pemprov Jabar, ungkapnya kepada wartawan di Gedung Sate jalan Diponegoro no 27 kota Bandung,Rabu (18/10).
Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pemanfaatan kartu pintar, kordinasi dan asistensi dalam penerapan kartu pintar, peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, dan optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui kerjasama pemanfaatan data dan informasi,tuturnya seraya menambahkan nota kesepahaman ini akan berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang, jelasnya.
Selajutnya ASN yang sudah memiliki kartu ini harus mengktifkan kartu agar dapat digunakan. Selain menjadi jalan untuk membayar pajak, juga dapat digunakan sebagai kartu debit atau ATM bank bjb. Pencetakan kartu ini tidak menggunakan dana APBD namun menjadi program dari Dirjen Pajak dan bjb. (Red/Hms)