Notification

×

Iklan

Iklan

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo: Tutup Celah Korupsi di Lingkungan TNI

Senin, 16 Oktober 2017 | 15:10 WIB Last Updated 2017-10-16T08:12:45Z

JAKARTA,LENTERAJABAR.COM – Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkomitmen dalam menutup celah korupsi di lingkungan TNI, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. Peran pengawasan dan pemeriksaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan dan Pejabat Penerima terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara konsisten guna menciptakan tata kelola yang baik dan bersih.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pada pembekalan para pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Unit Operasi Mabes TNI, khususnya para pejabat yang telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

Gatot menuturkan, sedang trend di media mainstream nasional saat ini ketidakefektifan dan kebocoran keuangan negara yang paling besar adalah pada sektor pengadaan barang dan jasa. "Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan oleh Irjen TNI ditemukan hasil pengadaan yang terindikasi korupsi, pemborosan, ketidakefektifan, mark-up dan lain-lain yang saat ini sedang dalam proses hukum," jelasnya.

"Kita semua harus berkomitmen untuk mengeliminir, mencegah dan menutup celah korupsi di lingkungan TNI, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan Alutsista karena hal ini akan melemahkan kekuatan TNI dan menyengsarakan prajurit,” tegasnya.

Menurut Gatot dalam siaran pers yang diterima galamedianews.com, sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2010 beserta turunannya dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI telah mengatur prosedur yang benar dan merupakan landasan bagi TNI.

“Sesuai kebijakan pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI, agar mengutamakan pengadaan dari industri pertahanan dalam negeri, bila hal ini tidak memungkinkan boleh menggunakan pabrikan dari luar negeri, namun harus dengan persyaratan administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Gatot menekankan kepada seluruh peserta pembekalan untuk menemukan kelemahan regulasi yang berlaku saat ini, yang dapat menimbulkan kerawanan dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Rumuskan saran, masukan dan rekomendasi kepada pimpinan dalam rangka pengawasan pengadaan barang/jasa serta cari akar permasalahan yang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mabes TNI yang dapat menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.(Red)




×
Berita Terbaru Update