JAKARTA,LENTERAJABAR.COM-Kewirausahaan merupakan semangat, sikap, perikaku, dan kemampuan seseorang dalam kegiatan yang mengarah pada upaya memperoleh keuntungan yang lebih besar. Kewirausahaan dapat membuat seseorang bisa bertahan di tengah kondisi perekonomian yang sulit dan mampu menjadi penopang perekonomian Indonesia di tengah-tengah melemahnua nilai Rupiah terhada Dolar AS.
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM RI, mengacu pada data BPS 2016 dengan jumlah penduduk 252 juta, jumlah wirausaha non pertanian yang menetap mencapai 7,8 juta orang atau 3,1 persen melampaui 2% jumlah penduduk Indonesia. Namun jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia 5 persen, China 10 persen, Singapura 7 persen, Jepang 11 persen maupun AS yang 12 persen.
RUU Kewirausahaan Nasional memiliki tujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan semangat kewirausahaan yang inovatif dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Untuk mendukung terbentuknya jiwa kewirausahaan sejak dini, RUU Kewirausahaan Nasional mengatur kurikulum pendidikan kewirausahaan yang akan masuk ke dalam kurimulum pendidikan nasional.
Bagi wirausaha pemula, RUU Kewirausahaan mengatur perizinan bagi wirausaha pemula. Perizinan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembaknan usahanya.
Fraksi PKS sebagai penggagas tunggal RUU Kewirausahaan Nasional akan mendukung penuh terwujudnya RUU tersebut hingga menjadi Undang-Undang untuk memperkuat perekonomian nasioal melalui wirausaha-wirauasaha yang terbukti mampu bertahan di tengah-tengah kondisi krisis.
Melalui RUU Kewirausahaan Nasional, Fraksi PKS memperjuangkan lahirnya wirausaha-wirausaha baru di Indonesia untuk mengembangkan usahanya menjadi usaha yang besar sehingga dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Fraksi PKS mengajak seluruh pihak untuk memberi masukkan terhadap RUU Kewirausahaan Nasional, demi terbentuknya UU Kewirausahaan Nasional yang mampu memberikan efek positif lebih besar terhadap pelaku usaha di Indonesia.(Red)
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM RI, mengacu pada data BPS 2016 dengan jumlah penduduk 252 juta, jumlah wirausaha non pertanian yang menetap mencapai 7,8 juta orang atau 3,1 persen melampaui 2% jumlah penduduk Indonesia. Namun jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia 5 persen, China 10 persen, Singapura 7 persen, Jepang 11 persen maupun AS yang 12 persen.
RUU Kewirausahaan Nasional memiliki tujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan semangat kewirausahaan yang inovatif dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Untuk mendukung terbentuknya jiwa kewirausahaan sejak dini, RUU Kewirausahaan Nasional mengatur kurikulum pendidikan kewirausahaan yang akan masuk ke dalam kurimulum pendidikan nasional.
Bagi wirausaha pemula, RUU Kewirausahaan mengatur perizinan bagi wirausaha pemula. Perizinan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembaknan usahanya.
Fraksi PKS sebagai penggagas tunggal RUU Kewirausahaan Nasional akan mendukung penuh terwujudnya RUU tersebut hingga menjadi Undang-Undang untuk memperkuat perekonomian nasioal melalui wirausaha-wirauasaha yang terbukti mampu bertahan di tengah-tengah kondisi krisis.
Melalui RUU Kewirausahaan Nasional, Fraksi PKS memperjuangkan lahirnya wirausaha-wirausaha baru di Indonesia untuk mengembangkan usahanya menjadi usaha yang besar sehingga dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Fraksi PKS mengajak seluruh pihak untuk memberi masukkan terhadap RUU Kewirausahaan Nasional, demi terbentuknya UU Kewirausahaan Nasional yang mampu memberikan efek positif lebih besar terhadap pelaku usaha di Indonesia.(Red)