BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Persoalan tentang kolom keagamaan di Kartu Tanda Penduduk kembali mencuat kepermukaan,dalam upaya mencari solusi tentang hal tersebut.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jabar mengajak Pemda di kabupaten dan kota menggelar pertemuan untuk membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan.
Selain itu, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menentukan langkah-langkah teknis terkait hal tersebut."Kami segera koordinasi dengan pemerintah daerah (di Jabar) untuk membahas kolom agama bagi penghayat kepercayaan,demikian hal tersebut dikatakan Kepala Disdukcapil Jabar Abas Bashari kepada wartawan Kamis (9/11/2017).
Lebih lanjut dikatakan Abas,Kami juga akan meminta informasi (lebih lanjut) ke pusat paparnya secara umum keputusan MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap aturan pengosongan kolom agama pada kartu keluarga dan KTP bisa memudahkan pihaknya menyelesaikan proses administrasi kependudukan.
Menurutnya kalau dulu kan banyak penolakan,diisi agama tertentu mereka enggak mau, inginnya dikosongkan,kata Abas.
Ditambahkan Ia belum bisa menjelaskan detail realisasi proses pencatatan pada warga penghayat kepercayaan. "Itu harus dibahas lagi. Tapi yang jelas pencatatan (di kolom agama bagi penghayat kepercayaan) akan efektif tahun depan,ujar Abas.
Berdasarkan informasi yang didapat MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Administrasi Kependudukan.(Red)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jabar mengajak Pemda di kabupaten dan kota menggelar pertemuan untuk membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan.
Selain itu, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menentukan langkah-langkah teknis terkait hal tersebut."Kami segera koordinasi dengan pemerintah daerah (di Jabar) untuk membahas kolom agama bagi penghayat kepercayaan,demikian hal tersebut dikatakan Kepala Disdukcapil Jabar Abas Bashari kepada wartawan Kamis (9/11/2017).
Lebih lanjut dikatakan Abas,Kami juga akan meminta informasi (lebih lanjut) ke pusat paparnya secara umum keputusan MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap aturan pengosongan kolom agama pada kartu keluarga dan KTP bisa memudahkan pihaknya menyelesaikan proses administrasi kependudukan.
Menurutnya kalau dulu kan banyak penolakan,diisi agama tertentu mereka enggak mau, inginnya dikosongkan,kata Abas.
Ditambahkan Ia belum bisa menjelaskan detail realisasi proses pencatatan pada warga penghayat kepercayaan. "Itu harus dibahas lagi. Tapi yang jelas pencatatan (di kolom agama bagi penghayat kepercayaan) akan efektif tahun depan,ujar Abas.
Berdasarkan informasi yang didapat MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Administrasi Kependudukan.(Red)