Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Minta Pemprov dan Pemkab KBB Tegas Menindak Pelanggar Aturan

Senin, 27 November 2017 | 14:37 WIB Last Updated 2017-11-27T07:37:13Z

BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Kawasan Bandung Utara merupakan daerah resapan air yang patut di jaga peruntukannya,namun patut di sayangkan lahan seluas 865 meter pergi yang seharusnya untuk ruang terbuka hijau, malah digunakan untuk tangki BBM.
 
Menyikapi hal tersebut DPRD Jawa Barat meminta pemerintah provinsi dan Pemkab Bandung Barat bersikap tegas dalam menegakkan aturan di Kawasan Bandung Utara (KBU), salah satunya menyangkut pembangunan SPBU yang diduga menyalahi aturan di Jalan Setiabudi Kabupaten Bandung Barat.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga, menuturkan jika pembangunan SPBU tersebut tidak sesuai izin, pemerintah jangan ragu untuk menghentikannya terlebih lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tersebut merupakan kawasan konservasi sehingga kehijauannya harus dijaga,tegas politisi senior Partai Golkar ini kepada wartawan di Bandung kemarin.

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Jabar ini,perda KBU sudah ada, RDTR juga. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa enggak, di awal pengelola mengajukan izin ke pemerintah untuk merenovasi SPBU,jelas wakil rakyat daerah Tasikmalaya –Garut ini.

Ditambahkannya akan tetapi,pada kenyataannya justru dilakukan pembangunan baru sehingga hal inipun sudah menyalahi peruntukannya."Renovasi dengan membangun kan beda. Jadi itu juga sudah menyalahi aturan. Oleh karena itu, saya meminta pemerintah tidak main-main dalam menjaga KBU," jelasnya.

Yod mengatakan peraturan yang ada harus ditegakkan karena kawasan tersebut sangat strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan di cekungan Bandung.Jadi harus segera direspons, diambil langkah-langkah sesuai peraturan, perundang-undangan,tutur Ketua SOKSI Jabar ini.

Kalau perlu dibongkar, bongkarlah, tidak boleh ada toleransi di KBU karena kawasan itu sangat strategis untuk kelangsungan hidup orang banyak.Kawasan konservasi lindung harus dijaga agar fungsinya sebagai kawasan resapan tidak terganggu.

"Ada zona yang tidak boleh dibangun. Kalaupun boleh, ada yang sesuai peruntukannya. Kalau enggak cocok, ya bongkar sama pemerintah yang punya otoritas,"pungkasnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update