BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Jawa Barat melalui Panitia Khusus X sedang membahas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Perindustrian
yang ditargetkan dapat disahkan menjadi perda pada awal 2018.
"Untuk target, kita melihat bakal tidak cukup hingga tahun 2017 ini jadi kami, pimpinan akan memperpanjang waktu sampai awal Januari," kata Anggota Panitia Khusus X DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya di Bandung, Jumat(28/12).
Lebih lanjut dikatakan politisi dari PKS ini, raperda itu adalah sebagai bentuk kewajiban dari Pemprov dan DPRD Jawa Barat terkait rencana pembangunan perindustrian secara nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi sudah ada rencana pembangunan perindustian secara nasional untuk menzonasikan jadi kawasan industri. Maka ini harus ditindaklanjuti dengan recana di tingkat provinsi," kata Abdul Hadi.
Menurutnya hal ini adalah perda kewajiban, artinya karena sudah ada peraturan dari pusat maka kita wajib membuat perdanya di daerah," lanjut legislator daerah Purwakarta-Karawang ini yang juga anggota Komisi V DPRD Jawa Barat itu mengatakan dengan adanya raperda tersebut maka rencana pembangunan kawasan industri antara pusat dengan daerah akan sinkron.
Ditambahkannya antara lain ada kawasan ekonomi khusus, tapi harus nyambung di rencana tata ruang di daerah juga. Jadi ada dasar hukum ketika sebuah kawasan dijadikan kawasan perindustian. Penataannya akan lebih terintegrasi,ujarnya.
Hadi juga menuturkan raperda itu agar sinkron dengan perda tata ruang yang sudah ada di Pemprov Jawa Barat."Contohnya kawasan selatan tidak ada satu jalur industri pun dari jalur Pangandaran hingga Sukabumi, nah, di sana mau dijadikan kawasan industri. Kalau dijadikan industri di situ akan ada pengalihfungsian, itu jangan sampai terjadi demikian,"pungkasnya.
"Untuk target, kita melihat bakal tidak cukup hingga tahun 2017 ini jadi kami, pimpinan akan memperpanjang waktu sampai awal Januari," kata Anggota Panitia Khusus X DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya di Bandung, Jumat(28/12).
Lebih lanjut dikatakan politisi dari PKS ini, raperda itu adalah sebagai bentuk kewajiban dari Pemprov dan DPRD Jawa Barat terkait rencana pembangunan perindustrian secara nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi sudah ada rencana pembangunan perindustian secara nasional untuk menzonasikan jadi kawasan industri. Maka ini harus ditindaklanjuti dengan recana di tingkat provinsi," kata Abdul Hadi.
Menurutnya hal ini adalah perda kewajiban, artinya karena sudah ada peraturan dari pusat maka kita wajib membuat perdanya di daerah," lanjut legislator daerah Purwakarta-Karawang ini yang juga anggota Komisi V DPRD Jawa Barat itu mengatakan dengan adanya raperda tersebut maka rencana pembangunan kawasan industri antara pusat dengan daerah akan sinkron.
Ditambahkannya antara lain ada kawasan ekonomi khusus, tapi harus nyambung di rencana tata ruang di daerah juga. Jadi ada dasar hukum ketika sebuah kawasan dijadikan kawasan perindustian. Penataannya akan lebih terintegrasi,ujarnya.
Hadi juga menuturkan raperda itu agar sinkron dengan perda tata ruang yang sudah ada di Pemprov Jawa Barat."Contohnya kawasan selatan tidak ada satu jalur industri pun dari jalur Pangandaran hingga Sukabumi, nah, di sana mau dijadikan kawasan industri. Kalau dijadikan industri di situ akan ada pengalihfungsian, itu jangan sampai terjadi demikian,"pungkasnya.