BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Menindaklanjuti edaran Kapolri dan Kapolda Jabar, Polrestabes Bandung menangkap pelaku kejahatan jalanan yang dilakukan sejak tanggal 2 Desember 2017 lalu.
Sebanyak 36 pelaku yang melakukan aksi kejahatan seperti Curat, Curas dan Curanmor, bahkan 8 pelaku di antaranya ditembak kakinya lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/12/2017) menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan ini ditangkap sejak tanggal 2 Desember lalu.
"Jadi pelaku ini kita tangkap sejak tanggal 2 desember lalu, kita berantas pelaku kejahatan di kota Bandung. Bandung tidak aman bagi pelaku kejahatan namun aman bagi masyarakat," terang Hendro.
Masih dikatakannya, para pelaku ini beraksi dengan berbagai modus operandi."Mereka melakukan kejahatan dengan berbagai modus, seperti memepet kendaraan korban, menjambret, bahkan melakukan aksi mencongkel kaca jendela mobil," terangnya.
Dari 36 tersangka yang berhasil ditangkap, delapan tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap."Delapan pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki pelaku. Ini dilakukan karena pelaku melawan petugas," jelasnya.
Lokasi para pelaku kejahatan jalanan ini, tersebar di seluruh wilayah kota Bandung.
"Ada yang diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, dan jajaran Polsek se Polrestabes Bandung," terangnya.
Jadi kasusnya ini 26 kasus kejahatan, sesuai laporan polisi."Jumlah kasus yang diungkap sebanyak 26 Kasus, 1 kasus merupakan target operasi, dan 3 Kasus tangkap tangan," jelasnya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/12/2017) menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan ini ditangkap sejak tanggal 2 Desember lalu.
"Jadi pelaku ini kita tangkap sejak tanggal 2 desember lalu, kita berantas pelaku kejahatan di kota Bandung. Bandung tidak aman bagi pelaku kejahatan namun aman bagi masyarakat," terang Hendro.
Masih dikatakannya, para pelaku ini beraksi dengan berbagai modus operandi."Mereka melakukan kejahatan dengan berbagai modus, seperti memepet kendaraan korban, menjambret, bahkan melakukan aksi mencongkel kaca jendela mobil," terangnya.
Dari 36 tersangka yang berhasil ditangkap, delapan tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap."Delapan pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki pelaku. Ini dilakukan karena pelaku melawan petugas," jelasnya.
Lokasi para pelaku kejahatan jalanan ini, tersebar di seluruh wilayah kota Bandung.
"Ada yang diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, dan jajaran Polsek se Polrestabes Bandung," terangnya.
Jadi kasusnya ini 26 kasus kejahatan, sesuai laporan polisi."Jumlah kasus yang diungkap sebanyak 26 Kasus, 1 kasus merupakan target operasi, dan 3 Kasus tangkap tangan," jelasnya.
Dari berbagai pelaku, disita barang bukti seperti linggis, golok, parang, dan senjata api rakitan, mainan dan pabrikan."Senjata api ada yang rakitan, mainan dan pabrikan, serta sejumlah kunci astag, handphone dan 10 kendaraan bermotor hasil kejahatan," katanya.(Red)