Notification

×

Iklan

Iklan

Singkronisasi Program KB Perlu Dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah

Rabu, 20 Desember 2017 | 12:50 WIB Last Updated 2017-12-20T05:54:26Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Perwakilan BKKBN Jabar menggadakan kegiatan Singkronisasi Program dan Anggaran KKBPK dan Review Kampung KB Provinsi Jawa Barat TA 2017 hal ini dilakukan untuk mengevaluasi kinerja.

Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat, Sukaryo Teguh Santoso memandang perlunya singkronisasi kebijakan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya ada berbagai faktor yang menyebabkan mengapa singkronisasi kebijakan ini menjadi penting dalam penyelenggaraan program KKBPK.

Antara lain, kata Teguh, soal penggunaan anggaran. Hal ini disampaikannya dihapan para pimpinan SKPD-KB Kabupaten/Kota se-Jawa Barat saat membuka kegiatan Singkronisasi Program dan Anggaran KKBPK dan Review Kampung KB Provinsi Jawa Barat TA 2017 di Hotel Grand Tjokro jalan Cihampelas Kota Bandung, Senin (18/12/2017).

Dalam konteks ini, lanjut Teguh, kegiatan-kegiatan yang sudah dibiayai BKKBN tidak perlu lagi dianggarkan pemerintah daerah. Salah satu contoh adalah pengadaan alat dan obat kontrasepsi (alokon) yang sudah dipasok oleh APBN sehingga APBD dapat fokus mendukung operasional penggerakannya saja.

Sehubungan itu, Teguh juga meyakinkan bahwa ketersediaan alokon dari APBN sudah memenuhi perkiraan permintaan masyarakat, sehingga daerah tidak perlu khawatir kekurangan pasokan alokon.

Terkait dengan dukungan anggaran, Teguh juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota dapat memaksimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) sub bidang KB yang telah dianggarkan pemerintah pusat melalui transfer ke Kabupaten/kota.

Pada 2018 medatang, dukungan DAK untuk 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat jumlahnya meningkat jauh dibanding tahun 2017. Besaran untuk DAK untuk tahun 2018 berupa fisik sebesar Rp23 miliar dan non fisik atau Bantuan Operasional KB (BOKB) sebesar Rp125,5 Miliar.

Angka itu meningkat jauh dari tahun 2017, dimana DAK fisik sebesar Rp25 miliar dan BOKB sebesar Rp223 miliar. Selain terkait penggunaan anggaran, hal strategis lain menurutnya yang membutuhkan singkronisasi adalah terkait dengan pengelolaan dan pendayagunaan tenaga PKB/PLKB.

“Jangan sampai dengan ditariknya PKB/PLKB menjadi ASN tingkat pusat justru akan melemahkan fungsi PKB/PLKB tersebut,” kata Teguh.

Dalam konteks operasional, Teguh bahkan menandaskan bahwa eksekutornya justru ada di Kabupaten/Kota, sedang BKKBN sifatnya hanya menyangkut pelayanan administratif para PKB/PLKB, seperti kenaikan pangkat dan pembayaran gaji dan tunjangan.

“Jadi pada saat melakukan penilaian kinerja, itu tergantung dari penilaian kabupaten/kota, penempatan juga tergantung dari kebijakan Kabupaten/kota, bahkan bila BKKBN ingin mempromosikan juga harus seizin kabupaten/kota,”pungkas Teguh.(Red)
×
Berita Terbaru Update