BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Tahapan Pemilukada telah di mulai,tepat pada 8 Januari 2018 rakyat Jawa Barat pesta demokrasinya dimulai dari pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2018.
Aliansi BEM SI Jawa Barat mengeluarkan statemen terkait Pemilukada Jabar menurut Fauzan dari BEM Jabar berdasarkan press rilisnya kepada media mengungkapkan ada persoalan yang sampai saat ini masih menjadi hantu penyelenggaraan pemilu di Jawa Barat. Persoalan seperti minimnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, isu SARA, politisasi aparatur sipil negara, validitas daftar pemilih tetap, hingga money politic masih menjadi hantu penyelenggaraan pemilu di Jawa Barat.
Akibatnya, hantu tersebut membuat pemilu sebagai salah satu alat katalis proses demokratisasi di Jawa Barat menjadi tumpul. Komisi Pemilhan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran penting guna menajamkan kembali pemilu sebagai alat katalis proses demokratisasi khususnya di Jawa Barat. Oleh karena itu, KPUD Provinsi Jawa Barat sebagai penyelenggara Pemilukada Jawa Barat 2018 perlu berbenah dengan melaksanakan beberapa ketentuan berikut:
1. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam pelaksanaannya
2. KPU bertanggung jawab untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas demi terciptanya proses Demokratisasi yang menyeluruh
3. KPU wajib melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap agar semua masyarakat Jawa Barat yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya tanpa terkecuali, termasuk didalamnya penyandang disabilitas
4. KPU wajib melakukan sosialisasi pemilu dan menyampaikan semua informasi berkenaan Penyelenggaraan Pemilu kepada semua masyarakat tanpa terkecuali
5. KPU wajib melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. KPU wajib menjaga dan bertanggung jawab pada kondusifitas pelaksanaan Pemilukada 2018.(Rls)
Aliansi BEM SI Jawa Barat mengeluarkan statemen terkait Pemilukada Jabar menurut Fauzan dari BEM Jabar berdasarkan press rilisnya kepada media mengungkapkan ada persoalan yang sampai saat ini masih menjadi hantu penyelenggaraan pemilu di Jawa Barat. Persoalan seperti minimnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, isu SARA, politisasi aparatur sipil negara, validitas daftar pemilih tetap, hingga money politic masih menjadi hantu penyelenggaraan pemilu di Jawa Barat.
Akibatnya, hantu tersebut membuat pemilu sebagai salah satu alat katalis proses demokratisasi di Jawa Barat menjadi tumpul. Komisi Pemilhan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran penting guna menajamkan kembali pemilu sebagai alat katalis proses demokratisasi khususnya di Jawa Barat. Oleh karena itu, KPUD Provinsi Jawa Barat sebagai penyelenggara Pemilukada Jawa Barat 2018 perlu berbenah dengan melaksanakan beberapa ketentuan berikut:
1. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam pelaksanaannya
2. KPU bertanggung jawab untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas demi terciptanya proses Demokratisasi yang menyeluruh
3. KPU wajib melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap agar semua masyarakat Jawa Barat yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya tanpa terkecuali, termasuk didalamnya penyandang disabilitas
4. KPU wajib melakukan sosialisasi pemilu dan menyampaikan semua informasi berkenaan Penyelenggaraan Pemilu kepada semua masyarakat tanpa terkecuali
5. KPU wajib melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. KPU wajib menjaga dan bertanggung jawab pada kondusifitas pelaksanaan Pemilukada 2018.(Rls)