BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Ada lima
hal penting saat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 8-10
Januari 2018. Pendaftaran itu sendiri dilaksanakan pukul 08.00 s/d 16.00 WIB,
dan untuk hari terakhir sampai pukul 00.00 WIB.
Demikian hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq pada acara Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 bagi Media Masa bertema "Menyongsong Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon" di Newton Hotel, Jl. LLRE Martadinata Bandung (4/1/2018).
Menurut Endun, kelima hal penting tersebut adalah : Pertama, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur wajib hadir saat pencalonan. Kedua, ketua dan sekretaris partai tingkat DPW sebagai pengusung wajib hadir saat pendaftaran calon. Begitupun koalisi partai, semua pengusungnya wajib hadir.
Ketiga, kelengkapan formulir pendaftaran harus dibawa, yaitu Model B-KWK formulir pendaftaran atau formulir pengusungan pencalonan; B1-KWK, formulir surat keputusan partai pengusungan pasangan calon; B2-KWK, surat pernyataan kesepakatan berkoalisi; B3-KWK, Surat pernyataan kesepakatan berpasangan gubernur dan wakil gubernur; serta B4-KWK, pernyataan kesesuaian naskah visi, misi, program pasangan calon sesuai dengan RPJP Provinsi.
Keempat, SK kepengurusan yang sah parpol pengusung dan pendukung. Kelima, surat keterangan pasangan calon: bebas dari pailit, NPWP, bebas tunggakan pakak, SKCK (polda), dan pas foto.
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri wartawan media massa cetak, elektronik, dan media online serta menghadirkan pembicara lain, yakni Nina Yuningsih, Komisioner KPU Jabar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.(Red/Rls)
Demikian hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq pada acara Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 bagi Media Masa bertema "Menyongsong Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon" di Newton Hotel, Jl. LLRE Martadinata Bandung (4/1/2018).
Menurut Endun, kelima hal penting tersebut adalah : Pertama, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur wajib hadir saat pencalonan. Kedua, ketua dan sekretaris partai tingkat DPW sebagai pengusung wajib hadir saat pendaftaran calon. Begitupun koalisi partai, semua pengusungnya wajib hadir.
Ketiga, kelengkapan formulir pendaftaran harus dibawa, yaitu Model B-KWK formulir pendaftaran atau formulir pengusungan pencalonan; B1-KWK, formulir surat keputusan partai pengusungan pasangan calon; B2-KWK, surat pernyataan kesepakatan berkoalisi; B3-KWK, Surat pernyataan kesepakatan berpasangan gubernur dan wakil gubernur; serta B4-KWK, pernyataan kesesuaian naskah visi, misi, program pasangan calon sesuai dengan RPJP Provinsi.
Keempat, SK kepengurusan yang sah parpol pengusung dan pendukung. Kelima, surat keterangan pasangan calon: bebas dari pailit, NPWP, bebas tunggakan pakak, SKCK (polda), dan pas foto.
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri wartawan media massa cetak, elektronik, dan media online serta menghadirkan pembicara lain, yakni Nina Yuningsih, Komisioner KPU Jabar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.(Red/Rls)