BANDUNG.LENTERAJABAR.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada SUB Direktorat III Reserse Krimunal Umum berhasil mengungkap serta menangkap 4 orang yang kerap mengaku anggota Polri, KPK serta menjadi wartawan media mingguan ini. Mereka memalsukan dokumen kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat.
Penangkapan terhadap keempat pelaku dipimpin langsun oleh Kasubdit III AKBP Hartoyo. Keempat pelaku yang diamankan bernama Rohendra, Badrudin, Omat Komara dan Soma, kini berada di rumah tahanan Mapolda Jabar.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang bisa membuat dokumen kendaraan seperti STNK.
"Pelaku ini modusnya mengaku menjadi anggota KPK, anggota Polri dan wartawan dalam operasionalnya. Diketahui dalam praktek kejahatannya pelaku ini membuat dokumen palsu berupa STNK," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Fana dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/1/2018).
Pelaku atas nama Rohendra ini, ditangkap tanggal 18 Desember 2017 lalu.Pelaku ditangkap di Karawang, tepatnya di Cilamaya," terangnya.
Selain mengaku sebagai anggota Polri, tersangka juga mengaku sebagai anggota KPK yang bisa melakukan penyitaan.
"Mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di KPK, mempunyai akses untuk penjualan barang hasil lelang di KPK dan Intansi lainnya," jelas Agung.
Dalam proses pemesanan STNK atau Notis Pajak, pelaku hanya menerima sistem via online melalui telpon. Lalu menyetujui jika harga pemesanan sudah sepakat.
"Petugas lalu mencoba memancing pelaku dengan penyelidikan dan melakukan kontak dengan seseorang untuk memesan. Setelah kesepakatan terjadi, dibuatkan STNK palsu setelah data kendaraan dikirim melalui pesan singkat dan biaya pembuatan ditransfer dikemudian," papar Agung.
Saat dipancing, pelaku menyatakan STNK selesai, pelaku lalu memberi kabar kepada pemesan untuk segera mengambilnya.
"Tim lalu melakukan penangkapan, dari undercover memesan STNK palsu itu. Sebelumnya pelaku menanyakan akan dikirim kemana STNK dan Notis Pajaknya yang sudah dipalsukan tersebut dan oleh kami disepakati untuk bertemu di wilayah Kampung Cipecuh Desa Babawangan Kec. Lemah Abang Kab. Karawang," jelasnya.
Saat ditemui, pelaku kaget bahwa yang memesan adalah Polisi. "Saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak, dan telah beberapa kali memalsukan dokumen kendaraan roda dua, juga roda empat. Dan mengaku lebih dari 5 (lima) kali dan menerangkan orang yang telah membuat STNK dan Notis pajaknya yang dipalsukan yaitu atas permintaan Badrudin sesuai permintaan konsumen," paparnya.
Tim Direskrimum lalu menelusur keterlibatan Badrudin, dan melakukan penangkapan di kediaman Badrudin di kawasan Kp. Gulampok Desa Rangdu Mulya RT. 10/09 Kec. Pedes Kab. Karawang.
"Dari tangan Badrudin, berhasil diamankan 10 STNK dan Notis Pajaknya yang dipalsukan berbagai jenis dan merk kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4. Badrudin mengakui tarif untuk motor senilai Rp. 200.000,- Rp. 800.000. Sedangkan mobil Rp 1-2 juta," kata Agung.
Atas perbuatannya membuat STNK palsu, Rohendra beserta komplotannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. Serta pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(Red/Rls)
Penangkapan terhadap keempat pelaku dipimpin langsun oleh Kasubdit III AKBP Hartoyo. Keempat pelaku yang diamankan bernama Rohendra, Badrudin, Omat Komara dan Soma, kini berada di rumah tahanan Mapolda Jabar.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang bisa membuat dokumen kendaraan seperti STNK.
"Pelaku ini modusnya mengaku menjadi anggota KPK, anggota Polri dan wartawan dalam operasionalnya. Diketahui dalam praktek kejahatannya pelaku ini membuat dokumen palsu berupa STNK," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Fana dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/1/2018).
Pelaku atas nama Rohendra ini, ditangkap tanggal 18 Desember 2017 lalu.Pelaku ditangkap di Karawang, tepatnya di Cilamaya," terangnya.
Selain mengaku sebagai anggota Polri, tersangka juga mengaku sebagai anggota KPK yang bisa melakukan penyitaan.
"Mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di KPK, mempunyai akses untuk penjualan barang hasil lelang di KPK dan Intansi lainnya," jelas Agung.
Dalam proses pemesanan STNK atau Notis Pajak, pelaku hanya menerima sistem via online melalui telpon. Lalu menyetujui jika harga pemesanan sudah sepakat.
"Petugas lalu mencoba memancing pelaku dengan penyelidikan dan melakukan kontak dengan seseorang untuk memesan. Setelah kesepakatan terjadi, dibuatkan STNK palsu setelah data kendaraan dikirim melalui pesan singkat dan biaya pembuatan ditransfer dikemudian," papar Agung.
Saat dipancing, pelaku menyatakan STNK selesai, pelaku lalu memberi kabar kepada pemesan untuk segera mengambilnya.
"Tim lalu melakukan penangkapan, dari undercover memesan STNK palsu itu. Sebelumnya pelaku menanyakan akan dikirim kemana STNK dan Notis Pajaknya yang sudah dipalsukan tersebut dan oleh kami disepakati untuk bertemu di wilayah Kampung Cipecuh Desa Babawangan Kec. Lemah Abang Kab. Karawang," jelasnya.
Saat ditemui, pelaku kaget bahwa yang memesan adalah Polisi. "Saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak, dan telah beberapa kali memalsukan dokumen kendaraan roda dua, juga roda empat. Dan mengaku lebih dari 5 (lima) kali dan menerangkan orang yang telah membuat STNK dan Notis pajaknya yang dipalsukan yaitu atas permintaan Badrudin sesuai permintaan konsumen," paparnya.
Tim Direskrimum lalu menelusur keterlibatan Badrudin, dan melakukan penangkapan di kediaman Badrudin di kawasan Kp. Gulampok Desa Rangdu Mulya RT. 10/09 Kec. Pedes Kab. Karawang.
"Dari tangan Badrudin, berhasil diamankan 10 STNK dan Notis Pajaknya yang dipalsukan berbagai jenis dan merk kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4. Badrudin mengakui tarif untuk motor senilai Rp. 200.000,- Rp. 800.000. Sedangkan mobil Rp 1-2 juta," kata Agung.
Atas perbuatannya membuat STNK palsu, Rohendra beserta komplotannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. Serta pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(Red/Rls)