JAKARTA,LENTERAJABAR.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon kepala daerah menggunakan foto Presiden dan Wakil Presiden untuk kebutuhan kampanye di Pilkada serentak 2018. Alasannya, keduanya merupakan simbol negara.
"Yang tidak boleh dipasang itu presiden dan wakil presiden sekarang karena simbol negara. Tidak boleh dijadikan alat kampanye, dipasang di pinggir-pinggir jalan itu," kata Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
Arief berpendapat, kampanye yang baik dan sehat bukan menampilkan sosok atau figur tertentu melainkan menjabarkan visi misi serta program yang ditawarkan kepada rakyat.
Lebih lanjut dikatakannya jadi kami ingin mengubah cara berpikir yang selama ini berkembang, bahwa menampilkan gambar gambar, tapi tidak menjelaskan visi misi program apa,jelas Arief.
Kendati demikian, KPU memperbolehkan parpol menampilkan gambar foto mantan presiden asalkan sebagai pengurus partai politik.
"Kalau kebetulan pengurus partai itu mantan presiden boleh, tapi kalau tidak pengurus partai kita melarang," ucapnya.
KPU tidak melarang jika gambar pengurus parpol yang digunakan saat kampanye. Ini wajar karena pengurus parpol mengusung pasangan calon tersebut.
"Karena hakekatnya pengurus partai politik yang mengusung pasangan calon. Maka boleh dia berkampanye," katanya.
Aturan pelarangan pemasangan gambar Presiden saat kampanye pilkada sendiri diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.(Red)
"Yang tidak boleh dipasang itu presiden dan wakil presiden sekarang karena simbol negara. Tidak boleh dijadikan alat kampanye, dipasang di pinggir-pinggir jalan itu," kata Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
Arief berpendapat, kampanye yang baik dan sehat bukan menampilkan sosok atau figur tertentu melainkan menjabarkan visi misi serta program yang ditawarkan kepada rakyat.
Lebih lanjut dikatakannya jadi kami ingin mengubah cara berpikir yang selama ini berkembang, bahwa menampilkan gambar gambar, tapi tidak menjelaskan visi misi program apa,jelas Arief.
Kendati demikian, KPU memperbolehkan parpol menampilkan gambar foto mantan presiden asalkan sebagai pengurus partai politik.
"Kalau kebetulan pengurus partai itu mantan presiden boleh, tapi kalau tidak pengurus partai kita melarang," ucapnya.
KPU tidak melarang jika gambar pengurus parpol yang digunakan saat kampanye. Ini wajar karena pengurus parpol mengusung pasangan calon tersebut.
"Karena hakekatnya pengurus partai politik yang mengusung pasangan calon. Maka boleh dia berkampanye," katanya.
Aturan pelarangan pemasangan gambar Presiden saat kampanye pilkada sendiri diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.(Red)