BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan
Kampanye dan Laporan Audit Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat di Aula Setia Permana Jl. Garut No. 11 Kota Bandung
Senin(5/2) kemarin
Dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan pasangan calon, sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2017. Jumlah dana kampanye yang berasal dari pasangan calon tidak dibatasi. Sedangkan, dana kampanye dari parpol atau parpol gabungan masing-masing Rp 750 juta/parpol.
"Sumbangan yang sah menurut hukum dan pihak lain, untuk perseorangan maksimal 75 juta/orang, kelompok maksimal 750 juta/kelompok dan badan hukum swasta maksimal 750 juta/badan hukum," jelasnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua Tim Pemenangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Tubagus Hasanuddin - Anton Charliyan (Hasanah), Abdy Yuhana mengaku pembatasan dana kampanye Rp 473 miliar tidak akan merugikan pihaknya dalam hal sosialisasi.
Lebih lanjut dikatakan Abdy, pasangan Hasanah tidak ada kendala dengan pembatasan dana kampanye tersebut. Pasalnya sumber dana kampanye berasal dari gotong royong kader.
Menurutnya kalau Hasanah atas dasar partisipasi gotong royong, jadi tidak ada kendala," kata Abdy kepada wartawan di Bandung, Selasa (6/2).
Maka dari itu, kata Abdy, untuk mensiasati sosialisasi pasangan Hasanah akan menggerakan mesin partai saat kampanye berlangsung.
"Kalau kita mengandalkan dari KPU, sangat minim dan merugikan. Kita punya mesin partai sampai ditingkat RW, kecamatan, dan desa. Kami akan mendorong mesin partai untuk melakukan sosialiasi terhadap paslon," ucap Abdy.
Ditambahkannya Abdy bahkan , mesin partai tersebut sekarang sudah bergerak. Sedangkan untuk masalah Alat Peraga Kampanye (APK), itu tidak masalah karena sudah disediakan KPU, pihaknya hanya menambahkan saja, pungkasnya.(Red/Ari)
Dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan pasangan calon, sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2017. Jumlah dana kampanye yang berasal dari pasangan calon tidak dibatasi. Sedangkan, dana kampanye dari parpol atau parpol gabungan masing-masing Rp 750 juta/parpol.
"Sumbangan yang sah menurut hukum dan pihak lain, untuk perseorangan maksimal 75 juta/orang, kelompok maksimal 750 juta/kelompok dan badan hukum swasta maksimal 750 juta/badan hukum," jelasnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua Tim Pemenangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Tubagus Hasanuddin - Anton Charliyan (Hasanah), Abdy Yuhana mengaku pembatasan dana kampanye Rp 473 miliar tidak akan merugikan pihaknya dalam hal sosialisasi.
Lebih lanjut dikatakan Abdy, pasangan Hasanah tidak ada kendala dengan pembatasan dana kampanye tersebut. Pasalnya sumber dana kampanye berasal dari gotong royong kader.
Menurutnya kalau Hasanah atas dasar partisipasi gotong royong, jadi tidak ada kendala," kata Abdy kepada wartawan di Bandung, Selasa (6/2).
Maka dari itu, kata Abdy, untuk mensiasati sosialisasi pasangan Hasanah akan menggerakan mesin partai saat kampanye berlangsung.
"Kalau kita mengandalkan dari KPU, sangat minim dan merugikan. Kita punya mesin partai sampai ditingkat RW, kecamatan, dan desa. Kami akan mendorong mesin partai untuk melakukan sosialiasi terhadap paslon," ucap Abdy.
Ditambahkannya Abdy bahkan , mesin partai tersebut sekarang sudah bergerak. Sedangkan untuk masalah Alat Peraga Kampanye (APK), itu tidak masalah karena sudah disediakan KPU, pihaknya hanya menambahkan saja, pungkasnya.(Red/Ari)