BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Fana kepada wartawan, di Mapolda Jabar jln Sukarno-Hatta Kota Bandung, Selasa (13/3/2018) menjelaskan, dari adanya laporan tersebut, Polda Jabar melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap adanya transaksi online penjualan senjata api (senpi) Ilegal.
Menurutnya senjata ilegal yang beredar di kalangan warga sipil, berhasil diungkap jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kamis (1/3/2018) lalu.
Menurutnya senjata ilegal yang beredar di kalangan warga sipil, berhasil diungkap jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kamis (1/3/2018) lalu.
Pengungkapan penjualan senjata api Ilegal ini terungkap, berkat adanya laporan dari Polda Gorontalo yang menemukan adanya transaksi online pembelian senjata api yang mengarah ke wilayah Cipacing, Kabupaten Sumedang, selaku sentra kerajinan pembuatan senapan angin.
Berdasarkan laporan dari Polda lain tentang adanya transaksi penjualan online senjata api Ilegal, dan diungkap berasal dari Sumedang di Cipacing sana," jelas jendral bintang dua ini.
Lebih lanjut dikatakan Agung.dari pengungkapan ini, didapat sebanyak 14 pucuk senpi rakitan yang sudah dimodifikasi, beserta 350 butir amunisi dari berbagai kaliber.
"Pelaku yang ditangkap ini berjumlah empat orang, mereka berperan sebagai marketing dan juga penghubung ke pengrajin senpi. Pelaku yang diamankan yakni Yogi Gama, Ekosasih, Dian Daryansyah, Uzza Narashima," paparnya.
Ditempat yang sama Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, memaparkan, dari keempat tersangka ini diamankan juga dua mesin bubut serta beberapa buku rekening dengan nilai transaksi hingga Rp 150 juta.
"Mereka berempat ini marketing yang memposting di media sosial, termasuk mengirimkan senjata melalui paket, serta yang memberi kode di media sosial Tokopedia dan bukalapak dengan kode lakban dan Aqua," terangnya.
Dari tangan mereka juga disita senpi hasil rakitannya."Total 14 pucuk itu, didapat dari empat tersangka. Yogi Gama menyimpan empat pucuk jenis Mede call 22 mm, satu pucuk Makarov konversi rakitan, 9 amunisi call 9 mm , satu hp Samsung, dua buku rek BCA dan satu buku rek mandiri.
Berdasarkan laporan dari Polda lain tentang adanya transaksi penjualan online senjata api Ilegal, dan diungkap berasal dari Sumedang di Cipacing sana," jelas jendral bintang dua ini.
Lebih lanjut dikatakan Agung.dari pengungkapan ini, didapat sebanyak 14 pucuk senpi rakitan yang sudah dimodifikasi, beserta 350 butir amunisi dari berbagai kaliber.
"Pelaku yang ditangkap ini berjumlah empat orang, mereka berperan sebagai marketing dan juga penghubung ke pengrajin senpi. Pelaku yang diamankan yakni Yogi Gama, Ekosasih, Dian Daryansyah, Uzza Narashima," paparnya.
Ditempat yang sama Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, memaparkan, dari keempat tersangka ini diamankan juga dua mesin bubut serta beberapa buku rekening dengan nilai transaksi hingga Rp 150 juta.
"Mereka berempat ini marketing yang memposting di media sosial, termasuk mengirimkan senjata melalui paket, serta yang memberi kode di media sosial Tokopedia dan bukalapak dengan kode lakban dan Aqua," terangnya.
Dari tangan mereka juga disita senpi hasil rakitannya."Total 14 pucuk itu, didapat dari empat tersangka. Yogi Gama menyimpan empat pucuk jenis Mede call 22 mm, satu pucuk Makarov konversi rakitan, 9 amunisi call 9 mm , satu hp Samsung, dua buku rek BCA dan satu buku rek mandiri.
Tersangka Ekosasih, disita satu pucuk senpi water call 9 mm, satu pucuk Glock konversi rakitan. Dari tersangka Dian disita satu pucuk senpi jenis Mede call 22 mm, satu pucuk senpi Walter call 9 mm, satu pucuk pen gun cal 22 mm, satu pucuk revolver yang dirakit call 22 mm, 300 butir amunisi call 9 mm, 50 butir amunisi call 22 mm, empat butir amunisi call 38 SPC, satu unit hp Samsung. Lalu dari tersangka Uzza disita satu unit hp merk Oppo a57 warna gold," paparnya.
Dari keempat pelaku mengakui, pelaku pembuatan senpi ilegal ini sudah diamankan polisi tahun 2015 lalu, pelaku berinisial HA, ini sudah diamankan sejak dua tahun lalu, dan kini masih di penjara. Pelaku yang tertangkap saat ini lebih kepada pemasaran dan perantara pembuat baru," jelasnya.
Keempat pelaku mengakui, jika pemasaran dilakukan secara online di sosial media ke beberapa provinsi di Indonesia."Yang mencengangkan yakni adanya amunisi call 22 yang kami duga berasal dari Filipina. Karena amunisi ini sudah jarang digunakan atau dijumpai di Indonesia. Untuk pemasaran senpi ilegal ini, diantaranya ke Sulawesi, Gorontalo, Bangka, Sumatera," terangnya.
Pihak Polda Jabar juga telah berkoordinasi dengan Polda tersebut, untuk menelusuri pembeli dari jaringan ini."Ya kita dalami dengan kerjasama Polda lain, untuk menemukan pembeli senpi. Kecenderungan pembeli senpi kebanyakan pelaku kejahatan, dan ini kita bisa identifikasi dari beberapa kasus kejahatan, senjatanya seperti ini miripnya.
Dari keempat pelaku mengakui, pelaku pembuatan senpi ilegal ini sudah diamankan polisi tahun 2015 lalu, pelaku berinisial HA, ini sudah diamankan sejak dua tahun lalu, dan kini masih di penjara. Pelaku yang tertangkap saat ini lebih kepada pemasaran dan perantara pembuat baru," jelasnya.
Keempat pelaku mengakui, jika pemasaran dilakukan secara online di sosial media ke beberapa provinsi di Indonesia."Yang mencengangkan yakni adanya amunisi call 22 yang kami duga berasal dari Filipina. Karena amunisi ini sudah jarang digunakan atau dijumpai di Indonesia. Untuk pemasaran senpi ilegal ini, diantaranya ke Sulawesi, Gorontalo, Bangka, Sumatera," terangnya.
Pihak Polda Jabar juga telah berkoordinasi dengan Polda tersebut, untuk menelusuri pembeli dari jaringan ini."Ya kita dalami dengan kerjasama Polda lain, untuk menemukan pembeli senpi. Kecenderungan pembeli senpi kebanyakan pelaku kejahatan, dan ini kita bisa identifikasi dari beberapa kasus kejahatan, senjatanya seperti ini miripnya.
Sisanya yang memiliki senpi ilegal ini ada beberapa kolektor, yang mana kolektor ini juga kita datangkan dari luar pulau Jawa untuk mengungkap keberadaan Senjata ilegal yang masih berada di tangan Masyarakat," paparnya.
Keempat pelaku ini dijerat dengan 1 UU no 12 tahun 1951. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara kepada empat pelaku," pungkas Kombes Pol Umar Surya Fana. (Her/Red)
Keempat pelaku ini dijerat dengan 1 UU no 12 tahun 1951. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara kepada empat pelaku," pungkas Kombes Pol Umar Surya Fana. (Her/Red)