Caption Foto: Pertemuan Timwas TKI DPR RI dengan agensi tenaga kerja Taiwan
|
"Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru saja disahkan tahun lalu, perlu segera dibuat aturan turunannya," ujar anggota Timwas TKI dari Komisi IX DPR RI, Ahmad Zainuddin usai audiensi dengan PMI dan meninjau Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) representasi Republik Indonesia di Taipei, Taiwan, Kamis (26/4/2018).
Dalam kunjungan tersebut, Timwas TKI DPR RI juga melakukan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan, Ombudsman Taiwan, Badan Imigrasi Nasional Taiwan, dan Dewan Pertanian Taiwan.
Zainuddin memaklumi, penanganan PMI oleh pemerintah ataupun agency tenaga kerja Taiwan lebih baik dibanding negara lain. Namun demikian, bukan berarti PMI di Taiwan tanpa masalah. Zainuddin menyebutkan, jumlah PMI di Taiwan mencapai 259.212 orang, terbanyak dibanding negara lain. Sayangnya, 23.581 PMI dalam status tidak berdokumen alias ilegal (undocumented).
"Taiwan menjadi negara terbesar kedua setelah Malaysia yang jumlah PMI meninggal. Ada 100 kasus pelecehan seksual terhadap TKW, dan perdagangan manusia melalui modus ABK illegal," imbuhnya.
Zainuddin menambahkan, lebih dari 25 ribu ABK LG (Letter of Guarantee) yang bekerja secara nonprosedural menggunakan surat jaminan tapi tidak memiliki kontrak legal melainkan hanya perjanjian antara ABK dengan pemilik kapal. Dan cara ini sering terjadi kerja paksa dan perdagangan manusia.
Temuan lain dalam kunjuangan Timwas TKI di Taiwan, lanjut politisi PKS ini, seperti jual beli pekerjaan pada sektor formal dimana PMI harus membayar Rp 40-50 juta ke Agensi Taiwan sebelum berangkat, tingginya angka kecelakaan kerja dan depresi PMI, lemahnya fasilitas jaminan sosial bagi PMI, hingga penipuan peluang kerja.
"Karena itu sekali lagi, sosialisasi UU PPMI ini harus segera dimassifkan. Dan aturan turunannya harus segera diterbitkan, jangan tunda lagi. Pemerintah harus berikan kepastian perlindungan hukum," pungkas Zainuddin.
Kementerian Ketenagakerjaan masih menyiapkan regulasi turunan dari UU Perlindungan PMI. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut dan hasil simplifikasi, peraturan yang perlu disiapkan adalah 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden, 4 Peraturan Menteri dan 3 Peraturan Kepala Badan.(Red/Rls)