BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Kawasan Bandung Utara saat ini kondisinya sangat memprihatinkan,daerah yang dulunya merupakan kawasan hijau dan resapan air kini berubah fungsi menjadi daerah perumahan dan vila tempat peristirahatan kalangan berjuis.
Menyikapi hal tersebut Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) meminta pemerintah menghentikan penerbitan rekomendasi pembangunan di KBU. Forbat menilai banyak pembangunan di KBU yang menyalahi aturan.Permintaan Forbat disampaikan saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/4/2018).
Forbat meminta kepada legislatif untuk mendorong Pemprov Jabar menghentikan penerbitan rekomendasi KBU. Puluhan aktivis lingkungan ini menampilkan atraksi kesenian kuda lumping, mereka membentangkan spanduk bertuliskan pentingnya penegakan aturan terkait KBU agar wilayah konservasi tersebut tidak semakin rusak. Semua pihak harus bertanggungjawab menjaganya.
Ketua Forbat Suherman,"meminta dewan bersikap tegas agar rekomendasi pembangunan KBU tidak dikeluarkan Pemprov Jabar. Forbat juga meminta dewan lebih serius dalam menegakkan hukum di KBU sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KBU."Kami minta dewan meng-status quo-kan KBU. Hentikan dulu semua pembangunan di KBU. KBU sudah semakin rusak,"ungkapnya disela-sela aksinya.
Menyikapi hal tersebut Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) meminta pemerintah menghentikan penerbitan rekomendasi pembangunan di KBU. Forbat menilai banyak pembangunan di KBU yang menyalahi aturan.Permintaan Forbat disampaikan saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/4/2018).
Forbat meminta kepada legislatif untuk mendorong Pemprov Jabar menghentikan penerbitan rekomendasi KBU. Puluhan aktivis lingkungan ini menampilkan atraksi kesenian kuda lumping, mereka membentangkan spanduk bertuliskan pentingnya penegakan aturan terkait KBU agar wilayah konservasi tersebut tidak semakin rusak. Semua pihak harus bertanggungjawab menjaganya.
Ketua Forbat Suherman,"meminta dewan bersikap tegas agar rekomendasi pembangunan KBU tidak dikeluarkan Pemprov Jabar. Forbat juga meminta dewan lebih serius dalam menegakkan hukum di KBU sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KBU."Kami minta dewan meng-status quo-kan KBU. Hentikan dulu semua pembangunan di KBU. KBU sudah semakin rusak,"ungkapnya disela-sela aksinya.
Suherman menuturkan salah satu pembangunan SPBU di Lembang, Kabupaten Bandung Barat tengah disoroti Forbat. Pasalnya, sambung dia, pembangunan SPBU tersebut tidak mengantongi rekomendasi dari Pemprov Jabar sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016."SPBU ini tidak punya rekomendasi dari Pemprov Jabar. Hanya izin dari Kabupaten Bandung Barat saja," jelasnya.
Menurutnya SPBU di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang ini tidak hanya belum mengantongi rekomendasi Pemprov Jabar. Tetapi SPBU seluas 1.822 meter persegi itu juga tidak menyertakan ruang terbuka hijau (RTH) izin yang diterbitkan.
Ditambahakannya lahan yang seharusnya digunakan untuk RTH, oleh pemilik SPBU malah dijadikan tangki penyimpanan bahan bakar."Di lapangan tidak sesuai. Lahan seluas 856 meter persegi yang seharusnya digunakan untuk RTH malah dibangun untuk tangki, jadi lahan serapan air tidak ada," terang Suherman.
Suherman menegaskan ingin pembangunan SPBU dihentikan sampai perizinan dilengkapi dan RTH tersedia. Sebab, sambung dia, kooefisien wilayah terbangun (KWT) di Desa Gudang Kahuripan kini hanya tinggal 15 persen, yang artinya sudah sangat kritis.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yod Mintaraga mengatakan pembangunan SPBU di kawasan Lembang tersebut menyalahi aturan. Yod mendesak Pemkab Bandung Barat dan Pemprov Jabar tak ragu menghentikan pembangunan SPBU tersebut.
Lebih lanjut dikatakan politisi senior partai Golkar ini,"Perda KBU sudah ada, RDTR (rencana detail tata ruang) juga. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa enggak," tegas wakil rakyat daerah pemilihan Tasikmalaya-Garut ini.
Yod menjelaskan pengelola SPBU tersebut awalnya mengajukan izin pembangunan untuk merenovasi SPBU. Kenyataannya, pihak pengelola malah melakukan pembangunan baru."Renovasi dengan membangun kan beda, itu sudah menyalahi aturan," pungkas Ketua SOKSI Jabar ini.(Ari/Red)
Menurutnya SPBU di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang ini tidak hanya belum mengantongi rekomendasi Pemprov Jabar. Tetapi SPBU seluas 1.822 meter persegi itu juga tidak menyertakan ruang terbuka hijau (RTH) izin yang diterbitkan.
Ditambahakannya lahan yang seharusnya digunakan untuk RTH, oleh pemilik SPBU malah dijadikan tangki penyimpanan bahan bakar."Di lapangan tidak sesuai. Lahan seluas 856 meter persegi yang seharusnya digunakan untuk RTH malah dibangun untuk tangki, jadi lahan serapan air tidak ada," terang Suherman.
Suherman menegaskan ingin pembangunan SPBU dihentikan sampai perizinan dilengkapi dan RTH tersedia. Sebab, sambung dia, kooefisien wilayah terbangun (KWT) di Desa Gudang Kahuripan kini hanya tinggal 15 persen, yang artinya sudah sangat kritis.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yod Mintaraga mengatakan pembangunan SPBU di kawasan Lembang tersebut menyalahi aturan. Yod mendesak Pemkab Bandung Barat dan Pemprov Jabar tak ragu menghentikan pembangunan SPBU tersebut.
Lebih lanjut dikatakan politisi senior partai Golkar ini,"Perda KBU sudah ada, RDTR (rencana detail tata ruang) juga. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa enggak," tegas wakil rakyat daerah pemilihan Tasikmalaya-Garut ini.
Yod menjelaskan pengelola SPBU tersebut awalnya mengajukan izin pembangunan untuk merenovasi SPBU. Kenyataannya, pihak pengelola malah melakukan pembangunan baru."Renovasi dengan membangun kan beda, itu sudah menyalahi aturan," pungkas Ketua SOKSI Jabar ini.(Ari/Red)