BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Kasubag Program Data dan Informasi menerima rombongan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang di SDN Banjarsari, Jalan Merdeka No. 22 Bandung, Kamis (12/4/2018).
Kedatangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk melakukan studi banding pengelolaan dana BOS atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rombongan berjumlah 52 orang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang SMP, Kepala Bidang SD, Kepala Bidang GTK, Kepala sekolah, Guru, Operator dan Bendahara).
Kadisdik Kota Bandung, Elih Sudiapermana mengatakan dengan adanya aplikasi elektronik unggulan Disdik Kota Bandung bukan berarti permasalahan selesai. “Tetap saja harus ada teamwork yang handal, perlu adanya tata kelola yang baik antara kepsek, guru, operator, bendahara dan semua yang terkait dalam masalah BOS,” melalui siaran, Jumat (13/4/2018).
Kasubag Program Disdik Kota Bandung, Pupung Puspitawati menjelaskan dengan gamblang hal-hal terkait BOS. Bagaimana tindakan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bandung terhadap sekolah yang tidak membuat pertaggungjawaban BOS.
Sesuai dengan kewenangan manajer BOS sebagai pengelola administrasi menjadi sebuah kewajiban untuk mengingatkan, bila perlu bekerjasama dengan pihak bank untuk menunda pencairan, terutama bagi sekolah yang belum memberikan laporan.
“Sekecil apapun kegiatan harus dituangkan dalam bentuk perencanaan yang matang. Dan ini melibatkan semua bidang untuk menyampaikan programnya,” katanya. Terkait aplikasi, tahun 2015 mulai dirancang dengan sasaran utama adalah SMA dan SMK, dan di 2017 baru fokus pada SD dan SMP. Dalam hal ini anggaran bukan sesuatu yang harus dirahasiakan sehingga sekolah bisa tahu kegiatan yang dilakukan Disdik.(Red/Rls)
Kedatangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk melakukan studi banding pengelolaan dana BOS atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rombongan berjumlah 52 orang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang SMP, Kepala Bidang SD, Kepala Bidang GTK, Kepala sekolah, Guru, Operator dan Bendahara).
Kadisdik Kota Bandung, Elih Sudiapermana mengatakan dengan adanya aplikasi elektronik unggulan Disdik Kota Bandung bukan berarti permasalahan selesai. “Tetap saja harus ada teamwork yang handal, perlu adanya tata kelola yang baik antara kepsek, guru, operator, bendahara dan semua yang terkait dalam masalah BOS,” melalui siaran, Jumat (13/4/2018).
Kasubag Program Disdik Kota Bandung, Pupung Puspitawati menjelaskan dengan gamblang hal-hal terkait BOS. Bagaimana tindakan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bandung terhadap sekolah yang tidak membuat pertaggungjawaban BOS.
Sesuai dengan kewenangan manajer BOS sebagai pengelola administrasi menjadi sebuah kewajiban untuk mengingatkan, bila perlu bekerjasama dengan pihak bank untuk menunda pencairan, terutama bagi sekolah yang belum memberikan laporan.
“Sekecil apapun kegiatan harus dituangkan dalam bentuk perencanaan yang matang. Dan ini melibatkan semua bidang untuk menyampaikan programnya,” katanya. Terkait aplikasi, tahun 2015 mulai dirancang dengan sasaran utama adalah SMA dan SMK, dan di 2017 baru fokus pada SD dan SMP. Dalam hal ini anggaran bukan sesuatu yang harus dirahasiakan sehingga sekolah bisa tahu kegiatan yang dilakukan Disdik.(Red/Rls)