BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Karyawan RSUD Kota Bandung menggelar aksi demo di halaman rumah sakit untuk menagih janji pihak manajemen dan Pemkot Bandung mengenai berbagai hal.
Ratusan karyawan tersebut melakukan aksinya di bagian samping rumah sakit yang terletak di Jalan Rumah Sakit No 22, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Senin (16/4/2018).
Dalam aksinya karyawan membentangkan sebuah spanduk bertuliskan 'Demo Damai Seluruh Karyawan BLUD RSUD Kota Bandung' yang berisi lima tuntutan. Berikut lima tuntutan yang diminta karyawan.
1. Kami memandang ketidakmampuan pihak terkait untuk melaksanakan kewajiban sesuai amanat perundang-undangan dan peraturan Wali Kota Bandung. Sehingga menuntut untuk dilakukannya pembenahan di jajaran kepemimpinan RSUD Kota Bandung.
2. Setiap karyawan RSUD Kota Bandung wajib mendapatkan transparansi/perincian hasil pendapatan/potongan setiap bulannya.
3. Karyawan BLUD/Non PNS diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Perwal No. 1355 Tahun 2017 Pasal 49 tentang Perlindungan.
4. Kejelasan status karyawan BLUD/Non PNS dengan minimal kontrak tiga tahun menjadi karyawan tetap.
5. Jasa pelayanan dibayarkan paling lambat tertanggal 15 setiap bulannya sesuai dengan kewajiban karyawan yang telah dilaksanakan.
Usai melakukan demo damai di halaman rumah sakit para karyawan lalu melakukan mediasi bersama manajemen RSUD Kota Bandung yang dihadiri langsung oleh Direktur RSUD Kota Bandung Exsenveny Lalopua didampingi Muspika Cinambo.(Red)
Dalam aksinya karyawan membentangkan sebuah spanduk bertuliskan 'Demo Damai Seluruh Karyawan BLUD RSUD Kota Bandung' yang berisi lima tuntutan. Berikut lima tuntutan yang diminta karyawan.
1. Kami memandang ketidakmampuan pihak terkait untuk melaksanakan kewajiban sesuai amanat perundang-undangan dan peraturan Wali Kota Bandung. Sehingga menuntut untuk dilakukannya pembenahan di jajaran kepemimpinan RSUD Kota Bandung.
2. Setiap karyawan RSUD Kota Bandung wajib mendapatkan transparansi/perincian hasil pendapatan/potongan setiap bulannya.
3. Karyawan BLUD/Non PNS diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Perwal No. 1355 Tahun 2017 Pasal 49 tentang Perlindungan.
4. Kejelasan status karyawan BLUD/Non PNS dengan minimal kontrak tiga tahun menjadi karyawan tetap.
5. Jasa pelayanan dibayarkan paling lambat tertanggal 15 setiap bulannya sesuai dengan kewajiban karyawan yang telah dilaksanakan.
Usai melakukan demo damai di halaman rumah sakit para karyawan lalu melakukan mediasi bersama manajemen RSUD Kota Bandung yang dihadiri langsung oleh Direktur RSUD Kota Bandung Exsenveny Lalopua didampingi Muspika Cinambo.(Red)